
Pelaku Pembunuhan Divonis 12 Tahun Penjara

Padang, (Antara) - Terdakwa pembunuhan M. Djoni alias Lando (48) divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Asri (54), di samping Mesjid Muhamadan, pada 16 November 2012. Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang di Padang, Senin, menjerat Lando yang merupakan warga Gantiang, Kota Padang, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Vonis tersebut dibacakan hakim Yus Enidar tersebut lebih ringandibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawatidengan kurungan 15 tahun penjara.Setelah mendengar vonis itu terdakwa yang meminta pendapatkepada penasihat hukumnya, Desmon, mengatakanpikir-pikir dulu hingga 14 hari ke depan apakah ia akan banding atau menerima putusan tersebut.Seusai menjalani persidangan, terdakwa langsung digiring pengawal jaksa ke luar ruang sidang sempat dikejar beberapa pihak keluarga korban. Untung tim pengawalan bekerja cepat sehingga terdakwa dapat dimasukkan langsung ke sel tahanan pengadilan.Pihak keluarga korban yang merupakan warga Berok Siteba, Kecamatan Naggalo, Padang itu, akhirnya melampiaskan kemarahannya ke dinding sel tahanan yang terbuat dari besi itu. Mereka memukul-mukul dinding sambil menghujat terdakwa yang berada di dalamnya. Karena aksi keluarga korban yang menimbulkan suara berisik membuat tim pengaman dari pihak kepolisian dan kejaksaam membiarkan begitu saja. Pihak keluarga kemudian diamankan dan disuruh membubarkan diri.Sementara keluarga korban lainnya yang masih tidak puas juga adayang meninju dinding ruang persidangan. Ia merasa kecewa denganputusan majelis hakim yang dinilainya sangat ringan untuk seorangpelaku pembunuhan."Kalau hukumannya hanya 12 tahun saya juga mau jadi pembunuh," kata pihak kelurga korban sambil berteriak.Hingga suasana sedikit reda pihak pengawalan dari kejaksaanlangsung melarikan terdakwa dengan mobil tahanan ke LembagaPemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang.Kasus pembunuhan itu dilatari sakit hati Lando dengan korban (Asril) karena sering dihina dan merasa rendah di mata keluarganya, tidak hanya itu saja ternyata korban punya hutang kepada Lando dan korban tidak membayar-bayar hutangnya karena lupa.Pembunuhan itu dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, dimana terdakwa yang mengaku bekerja sebagai PNS Dinas Kebersihan Kota Padang itu, mendatangi Asril yang sedang kerja sebagai buruh angkut di samping Masjid Muhamadan, Jalan Batipuah, Padang Selatan. Saat sampai di sana, Lando mencoba untuk menagih hutang yang sudah lama tak dibayar-bayar sejak tahun 1996. Karena Asril tak mengakui bahwa ia pernah berhutang kepada Lando, kemudian Lando langsung melayangkan parang di tangannya ke leher Asril sebanyak dua kali.Setelah itu, Lando langsung pergi ke Mapolsek Padang Selatandengan mengaku bahwa dirinya telah membunuh suami kakak iparnya. Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke RS Reksodiwiryo Padang. (non/jno)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
