Payakumbuh (ANTARA) - Petugas penegak peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menertibkan spanduk rokok yang ada di beberapa kelurahan yang ada pada daerah tersebut pada Selasa (18/5).
Kasatpol PP Devitra di Payakumbuh, Selasa, mengatakan penertiban ini dilakukan kepada spanduk rokok yang terpasang di warung-warung warga, maupun di fasilitas umum dan pihaknya juga langsung memberikan edukasi dan pemahaman tentang Perda Nomor 15 Tahun 2011 kepada masyarakat.
"Tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, mereka biasanya memasang spanduk rokok di tengah malam," ujarnya didampingi Sekretaris Erizon dan Kabid PPD Ricky dan Kasi Penyidik Alrinaldi
Sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok.
Sementara itu, di beberapa kafe di Payakumbuh juga tampak terpampang iklan rokok. Devitra mengatakan akan melayangkan surat teguran agar pemilik kafe mencopot sendiri.
"Apabila tidak diindahkan, maka nanti kami yang akan turun melakukan penertiban," pungkasnya.
Berita Terkait
Satpol PP Damkar Agam masih kekurangan posko pemadam kebakaran
Senin, 2 Desember 2024 17:06 Wib
Satpol PP-Damkar Sawahlunto perkuat Satlinmas hadapi resiko kebakaran
Senin, 25 November 2024 20:21 Wib
Optimalkan Satlinmas, Satpol PP Padang Panjang launching Duta Trantimbum Pandeka Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 18:06 Wib
Damkar Agam lakukan penyelamatan 314 kali selama 2024
Kamis, 21 November 2024 15:44 Wib
Ketua PP Muhammadiyah berikan kuliah umum di Milad UM Sumatera Barat
Selasa, 19 November 2024 18:43 Wib
Lomba Solo Song Semarakkan HUT Ke-25 DWP Kota Padang
Kamis, 14 November 2024 8:06 Wib
Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan lakukan sosialisasi pencegahan kebakaran
Rabu, 6 November 2024 20:04 Wib
Pertama Kali Diadakan, Bakti Sosial PP Ikorti di Padang Tercatat Rekor MURI
Rabu, 6 November 2024 15:46 Wib