Payakumbuh (ANTARA) - Petugas penegak peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menertibkan spanduk rokok yang ada di beberapa kelurahan yang ada pada daerah tersebut pada Selasa (18/5).
Kasatpol PP Devitra di Payakumbuh, Selasa, mengatakan penertiban ini dilakukan kepada spanduk rokok yang terpasang di warung-warung warga, maupun di fasilitas umum dan pihaknya juga langsung memberikan edukasi dan pemahaman tentang Perda Nomor 15 Tahun 2011 kepada masyarakat.
"Tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, mereka biasanya memasang spanduk rokok di tengah malam," ujarnya didampingi Sekretaris Erizon dan Kabid PPD Ricky dan Kasi Penyidik Alrinaldi
Sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok.
Sementara itu, di beberapa kafe di Payakumbuh juga tampak terpampang iklan rokok. Devitra mengatakan akan melayangkan surat teguran agar pemilik kafe mencopot sendiri.
"Apabila tidak diindahkan, maka nanti kami yang akan turun melakukan penertiban," pungkasnya.
Berita Terkait
Berpamitan, Wako dan Wawako Sampaikan Terima Kasih Kepada Satpol PP atas Dedikasi Jaga Trantibum
Senin, 22 April 2024 16:40 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan dua pasangan ilegal di penginapan
Minggu, 21 April 2024 20:10 Wib
Satpol PP Damkar Agam tangani tiga kasus kebakaran selama libur Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 12:58 Wib
Gubernur Sumbar: Pengendara dilarang parkir di Fly Over Kelok Sembilan
Minggu, 14 April 2024 20:46 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia (IBL)
Jumat, 22 Maret 2024 11:35 Wib
Satpol PP Damkar Agam rutin gelar razia petasan
Rabu, 20 Maret 2024 17:09 Wib
Satpol PP Pasaman Barat amankan dua pelayan kafe
Rabu, 20 Maret 2024 13:44 Wib
Satpol PP Damkar Agam kerahkan personil razia petasan
Sabtu, 16 Maret 2024 15:43 Wib