Satpol PP Payakumbuh tertibkan spanduk rokok di warung dan fasilitas umum

id Satpol PP, iklan rokok, payakumbuh

Satpol PP Payakumbuh tertibkan spanduk rokok di warung dan fasilitas umum

Petugas penegak peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menertibkan spanduk rokok. Antara/HO-Pemkot Payakumbuh. (ANTARA/HO-hms)

Payakumbuh (ANTARA) - Petugas penegak peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menertibkan spanduk rokok yang ada di beberapa kelurahan yang ada pada daerah tersebut pada Selasa (18/5).

Kasatpol PP Devitra di Payakumbuh, Selasa, mengatakan penertiban ini dilakukan kepada spanduk rokok yang terpasang di warung-warung warga, maupun di fasilitas umum dan pihaknya juga langsung memberikan edukasi dan pemahaman tentang Perda Nomor 15 Tahun 2011 kepada masyarakat.

"Tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, mereka biasanya memasang spanduk rokok di tengah malam," ujarnya didampingi Sekretaris Erizon dan Kabid PPD Ricky dan Kasi Penyidik Alrinaldi

Sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok.

Sementara itu, di beberapa kafe di Payakumbuh juga tampak terpampang iklan rokok. Devitra mengatakan akan melayangkan surat teguran agar pemilik kafe mencopot sendiri.

"Apabila tidak diindahkan, maka nanti kami yang akan turun melakukan penertiban," pungkasnya.