Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD: Pemkab Awasi Pungli di Sekolah

Senin, 10 Juni 2013 17:07 WIB
Image Print
Patris Chan

Arosuka, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok meminta pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) mengawasi pungutan liar yang diduga dilakukan pihak sekolah.Anggota DPRD Kabupaten Solok Patris Chan di Arosuka Senin mengatakan, Disdikpora harus mengawasi pungli di sekolah karena adanya aturan wajib belajar 12 tahun yang diterapkan oleh pemkab setempat karena pungutan tersebut memberatkan terutama bagi masyarakat yang berekonomi menengah ke bawah."Kita minta kepada pemkab mengingatkan kepada SKPD terkait untuk mengawasi pungutan liar yang terjadi di sekolah, karena kita menerapkan aturan wajib belajar 12 tahun bagi anak-anak kita," kata dia.Dia mengatakan, setiap memasuki tahun ajaran baru, tidak dapat dipungkiri masyarakat selalu dihantui dengan berbagai pembayaran yang tinggi oleh pihak sekolah, apalagi sekolah tersebut memang sekolah favorit sehingga menjadi rebutan para siswa.Dia mencontohkan seperti halnya uang "bangku" bagi siswa baru. Selama ini membuat masyarakat khawatir karena biaya yang diminta oleh pihak sekolah cukup besar, apalagi bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu. Kondisi ini jelas membuat mereka sangat dibebani hanya untuk memperjuangkan masa depan anaknya.Kalau pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut tanpa dasar ketentuan dan aturan yang jelas maka masyarakat berhak mempertanyakan dan mengadukan persoalan tersebut pihak terkait maupun kepada lembaga DPRD kabupaten Solok, sebutnya."Seandainya SKPD terkait tidak melarang pihak sekolah untuk melakukan pungutan liar tersebut, maka pihak sekolah tidak akan jera untuk melakukan hal tersebutr," tambah dia. (cpw9/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026