Lubuk Basung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat bersama pemerintah setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Program Menengah Daerah (RPJMD) pada 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) saat rapat paripurna lembaga itu, Senin.
"Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang RPJMD pada 2025–2029," kata Ketua DPRD Agam Ilham di Lubuk Basung, Senin.
Ia mengatakan Ranperda tersebut
ditandai dengan penandatanganan oleh seluruh pimpinan DPRD Agam, dan Bupati Agam Benni Warlis.
Sebelum Ranperda itu disepakati menjadi Perda, seluruh fraksi DPRD Agam membacakan pandangan akhir.
"Seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda," katanya.
Sementara Bupati Agam, Benni Warlis menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi dan kerja keras semua pihak dalam proses pembahasan Raperda.
Dalam proses pembahasan, adanya dinamika dan perbedaan pandangan dalam proses tersebut, namun hal itu menjadi bagian penting dalam merumuskan dokumen perencanaan yang lebih baik.
"Agenda ini menununjukkan komitmen dan konsistensi antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam memenuhi jadwal serta tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sesuai ketentuan berlaku," katanya.
Ia menambahkan RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi, serta program kepala daerah.
Penyusunan RPJMD pada 2025–2029 ini telah dilakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional.
Dalam RPJMD tersebut, tambahnya termuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program perangkat daerah, lintas perangkat daerah dan program kewilayahan.
"RPJMD pada 2025–2029 ini akan kita gunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran, dan menjadi acuan dalam setiap penyusunan dokumen perencanaan pembangunan," katanya.
