Solok (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK cabang Solok menyerahkan santuanan kematian dan kecelakaan kerja kepada dua orang pelaku UMKM di Sawahlunto sebesar Rp135 juta.
Kepala BPJAMSOSTEK cabang Solok, Ferama Putri di Solok, Jumat, mengatakan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada ahli waris dari Jusnimar yaitu Haris Depra sebesar Rp93 juta dan jaminan kematian kepada Ahli Waris dari Surosk yaitu Wagiyem Rp42 juta.
"Kedua peserta tersebut merupakan warga Kota Sawahlunto yang mendaftarkan diri pada Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Desa Sikalang," ujarnya.
Dia mengatakan, Jusnimar bekerja sebagai penjaja makanan ringan keliling didaftarkan dua program yaitu JKK dan JKm dan meninggal pada saat berkerja.
Saat menjajakan dagangannya Jusnimar tiba-tiba pingsan disalah satu warung dan dibawa ke RSUD Sawahlunto dan dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan Suroso merupakan pembuat keripik tempe di Desa Sikalang dengan nama usaha Keripik Tempe Salma & Putri.
Suroso dinyatakan meninggal dunia karena sakit di RSUD Sawahlunto sehingga ahli warisnya yaitu Wagiyem yang merupakan istri dari almarhum yang juga berkerja sebagai pembuat keripik tempe berhak menerima santunan JKm sebesar Rp42 juta.
Dia menyebutkan, santunan tersebut merupakan manfaat yang didapat oleh peserta program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
"Hanya dengan membayar iuran Rp16.800 setiap bulannya, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat seperti dua khasus ini," ujarnya.
Mulai April 2021, katanya setiap Desa di Kota Sawahlunto memiliki Agen Perisai dimana setiap warga Sawahlunto dapat mendaftar, membayar iuran dan mendapatkan informasi terkait dengan BPJS Ketenagakerjan.
Ahli waris dua orang pekerja terima santuan total Rp135 juta dari BPJAMSOSTEK cabang Solok
Kedua peserta tersebut merupakan warga Kota Sawahlunto yang mendaftarkan diri pada Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Desa Sikalang,