
Kemenhub Dorong Sinergitas PPNS Perkeretaapian-Penyidik Polri

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mendorong agar adanya sinergitas yang lebih antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkeretaapian dengan penyidik Polri dalam melaksanakan penegakan hukum di moda transportasi kereta api. "Tingkatkan persepsi mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perkeretaapian dan sekaligus untuk meningkatkan koordinasi terutama dengan Kepolisian RI," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Tundjung Inderawan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu. Menurut Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan, sinergitas dan koordinasi juga perlu dilakukan dengan berbagai pihak lain yang terkait seperti Kejaksaan, Dinas Perhubungan, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Ia juga menuturkan, hal itu sejalan dengan adanya tuntutan dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kereta api menjadi angkutan yang selamat, aman, dan tertib. "Pembangunan nonfisik adalah berupa penegakan hukum di bidang perkeretaapian sesuai yang diamanatkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya. Penegakan hukum tersebut, ujar dia, dapat meliputi baik tindakan preventif (misalnya sidak sertifikat terhadap masinis dan pos penjaga pintu perlintasan sebidang) maupun represif (misalnya penertiban penumpang di atap kereta dan penyidikan kasus kecelakaan kereta api). Belum optimal Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dinilai belum optimal dalam merawat sarana kereta yang menjadi tanggung jawabnya antara lain karena alasan klasik seperti kekurangan dana yang dibutuhkan kegiatan perawatan tersebut. "Belum (optimal dalam melakukan perawatan) karena terkendala dana," kata Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (31/10). Yudi mengemukakan hal tersebut ketika ditanya tentang apakah perawatan sarana kereta yang dilakukan PT KAI dinilai sudah optimal atau belum. Ia memaparkan, PT KAI terlalu besar beban pekerjaannya karena harus mengurusi mulai dari prasarana sampai sarana dan pelayanan. "Padahal, menurut undang-undang, prasarana harusnya diurus oleh BUMN yang terpisah," katanya. Selama 2012, terjadi beberapa kecelakaan kereta api secara nasional yaitu tabrakan kereta sebanyak dua kasus, anjlok 19 kasus, terguling sebanyak dua kasus, dan kecelakaan dengan sebab lain sebanyak dua kasus. Pada tahun sebelumnya, tercatat sebanyak 33 kasus kecelakaan kereta api, yaitu satu kali tabrakan antar kereta, anjlok 23 kasus, terguling dua kasus, kecelakaan akibat banjir atau longsor satu kasus dan kecelakaan dengan sebab lain sebanyak enam kasus. (*/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
