Pengurus masjid-mushalla boleh tegur jamaah shalat tarawih berjamaah yang langgar protokol kesehatan

id berita tanah datar,berita sumbar,tarawih

Pengurus masjid-mushalla boleh tegur jamaah shalat tarawih berjamaah yang langgar protokol kesehatan

Masjid Raya Rao-Rao Tanah Datar. (Antarasumbar/Etri Saputra)

Sholat tarawih boleh dilaksanakan di masjid dan di musholla asal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat,
Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengizinkan setiap masjid dan mushalla di daerah itu jadi tempat kaum muslim dan muslimin melaksanakan ibadah shalat tarawih berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Sholat tarawih boleh dilaksanakan di masjid dan di musholla asal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat," kata Kabag Kesra Tanah Datar Afrizon di Batusangkar Jum'at.

Ia mengimbau pengurus masjid ataupun mushalla yang akan menyelenggarakan shalat tarawih agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, masker, hingga pengecekan suhu tubuh.

Apabila ada jamaah yang tidak memakai masker dan tidak menuruti protokol kesehatan maka pengurus masjid boleh menegurnya.

"Kita telah memberikan himbauan kepada pengurus mesjid dan mushalla, terkait teknisnya akan kita rapatkan lagi, namun jamaah kita himbau agar memakai masker, ketika shalat shaf boleh rapat namun sesudah shalat jamaah mesti menjaga jarak," katanya.

Disarankan kepada jama'ah yang akan melaksanakan ibadah tarawih agar membawa sajadah masing-masing dari rumah.

Selain memperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih berjama'ah pemerintah kabupaten itu juga mengatur durasi ceramah agama yang akan disampaikan para mubaligh.

Para mubaligh hanya boleh menyampaikan materinya maksimal hanya 20 menit, pemerintah juga menyiapkan materi sebagai pedoman untuk mubaligh.

"Kita mengimbau kepada mubaligh agar menyajikan materi sesuai judul yang telah kita siapkan dan menyajikan siraman rohani dengan waktu maksimalnya 20 menit," katanya.

Materi atau judul yang dipersiapkan pemerintah berpedoman pada surat edaran menteri agama dan hasil rapat majlis ulama Indonesia (MUI), Kementrian Agama dan Pemerintah Kabupaten.