Epyardi Asda laporkan Gusmal ke Polres Solok Kota, ini alasannya

id Berita Solok, Polres Solok, laporan Epyardi Asda

Epyardi Asda laporkan Gusmal ke Polres Solok Kota, ini alasannya

Epyardi Asda Laporkan mantan bupati Solok ke Polres Solok Kota (Antara/ist)

Solok (ANTARA) - Bupati Solok terpilih Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok Gusmal-Yulfadri terkait dugaan penggelapan dan penipuan ke Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota pada Rabu (7/4) malam.

"Benar, saya melaporkan mereka berdua terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang," katanya di Solok, baru-baru ini.

Bupati Solok terpilih tersebut didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota. Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta kepolisian memastikan secara hukum perkara yang dialaminya.

"Makanya saya datang ke Polres, untuk menjelaskan kronologisnya. Harapannya Polisi dapat menjelaskan secara hukum kasus ini benar atau tidaknya," ujar ujar dia.

Epy juga mengatakan dugaan penipuan itu bermula saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin meminjam uang kepada Epyardi Asda yang belum lunas dibayar, serta adanya dugaan penipuan dan penggelapan. Bahkan sudah berusaha dikomunikasikan dengan Gusmal melalui pengacaranya tapi tidak menemukan titik terang.

"Saya sudah mencoba mengkomunikasikan tapi tidak bisa bahkan saya sudah bentuk pengacara. Jadi, yang pinjam uang ke saya itu Pak Gusmal. Pak Yulfadri hanya mendampingi, dan saya menyerahkan uang saya itu ke tangan Pak Gusmal. Nah, bagaimana perjanjian Pak Gusmal dan Pak Yul saya tidak tahu," ucapnya.

Ia menyebutkan total uang yang dipinjamkan ke Gusmal sebesar Rp1,3 miliar dan sudah dibayar pihak Gusmal dalam pengakuannya sebesar Rp600 juta, tersisa sekitar Rp700 juta lagi.

"Bagi saya, supaya jangan ada fitnah lebih baik kita selesaikan, sehingga saat saya dilantik nanti tidak ada lagi istilah bupati lapor ini dan itu, karena saya melapor sebagai warga," kata dia.

Selai itu, Kuasa Hukum Epyardi Asda Armen Bakar mengungkapkan kasus tersebut sudah berjalan lama namun belum jelas penyelesaiannya.

"Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Jalur hukum ini yang harus ditempuh. Kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau pasal 372 dan pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata dia.

Di samping itu, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri mengatakan pihak kepolisian sudah menerima pengaduan Epyardi Asda. Untuk proses selanjutnya pihaknya akan mengkonfrimasi kepada pihak yang diadukan.

"Kami tindak lanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan," ujar dia.

Ia mengatakan laporan tersebut masih dalam proses dan sesuai arahan pimpinan jika laporan itu terbukti maka akan dilanjutkan jika tidak, maka dihentikan.