Padang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Padang mendukung rancangan peraturan daerah (Perda) yang digagas oleh Komisi IV DPRD Padang tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
"Selama aturan yang dibuat oleh DPRD tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya maka itu boleh-boleh saja," kata Ketua Kemenag Padang, Marjanis di Padang, Jumat.
Ia mengatakan dalam pembahasan ranperda inisiatif yang digagas oleh Komisi IV itu, Kemenag turut hadir mendengarkan dan berdiskusi bersama membahas mulai dari awal per pasal.
Tujuan pembahasan pasal demi pasal itu agar bagaimana pemerintah daerah memfasilitasi untuk terwujudnya keluarga yang sejahtera.
"Mengenai ranperda itu kami membahas dari berbagai sudut baik secara bahasa, hukum dan secara sosiologi," kata dia.
Menurut dia, inti dari pembahasan itu adalah bagaimana sebuah keluarga dibangun secara lahir dan batin.
Masalah membangun keluarga secara lahir, bertumpu pada dinas kesehatan dan lembaga lain. Sedangkan batin dengan membangun komponen-komponen secara batin sehingga keluarga itu menjadi keluarga yang utuh, tentram, tenang, sejahtera lahir dan batin.
"Kalau keluarga sudah sejahtera lahir batin, tentram dan tenang maka akan membuat unit cost pemerintah daerah akan kecil keluarnya. Seperti berkurangnya tawuran, minuman keras, dan kekerasan dalam rumah tangga," ujar dia.
Kemudian, ia juga menanggapi tentang adanya lampiran baru terkait syarat pernikahan yang digagas dalam ranperda tersebut seperti surat bebas narkoba, keterangan sehat dan izin kepala kaum.
Menurut dia hal itu sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan aturan pernikahan yang telah diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974.
"Bila aturan itu menimbulkan dampak positif bagi keluarga dan tidak berdampak negatif terhadap kepentingan umum itu sah-sah saja," ucapnya.
Dia berharap dengan adanya Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga tersebut nantinya tidak terjadi lagi dampak negatif di dalam keluarga itu sendiri.
Kemenag Padang dukung Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga
Mengenai ranperda itu kami membahas dari berbagai sudut baik secara bahasa, hukum dan secara sosiologi,