DPRD Tanah Datar setujui lima Ranperda jadi Perda, berikut daftarnya

id DPRD Tanah Datar,tanah datar,berita tanah datar,tanah datar terkini,berita sumbar

DPRD Tanah Datar setujui lima Ranperda jadi Perda, berikut daftarnya

DPRD Tanah Datar menandatangani naskah persetujuan lima ranperda menjadi peraturan daerah. (Antara/Istimewa)

Batusangkar, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lima ranperda yang disetujui menjadi perda tersebut yaitu Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perusahaan daerah tuah sepakat, perusahaan daerah air minum Kabupaten Tanah Datar, pengelolaan barang milik daerah dan pedoman pemberian nama jalan fasilitas umum.

Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi di Batusangkar, Selasa, mengatakan sebelum disahkan menjadi perdana ada beberapa tahapan dan proses sudah dilakukan.

Mulai dari penyampaian ranperda oleh Bupati Tanah Datar untuk dibahas oleh DPRD dan dilanjutkan sesi dengan pembahasan oleh pansus melalui fraksi-fraksi.

Kemudian dilakukan pengesahan lima ranperda tersebut berdasarkan kesepakatan pansus I dengan juru bicara Benny Apero yang membahas ranperda pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum.

Pansus II dengan juru bicara Eri Hendri yang membahas Perusahaan Daerah Tuah Sepakat dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar, pansus III dengan juru bicara Istiqlal yang membahas tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengelolaan barang milik daerah.

Setelah dibahas kelima ranperda tersebut disetujui oleh ketiga pansus dan disepakati oleh delapan fraksi untuk ditetapkan menjadi perda yang dituangkan dalam nota kesepakatan bupati dengan DPRD.

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan sumbang pemikiran dalam pembahasan lima Ranperda tersebut.

"Terimakasih atas sumbangsi pemikiran dalam pembahasan lima ranperda tersebut sebagai wujud kerjasama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar," katanya.

Untuk tindak lanjut pemerintah daerah akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan perda agar maksimal dalam penerapan di lapangan, seperti melakukan sosialisasi, penyebarluasan melalui berbagai media sehingga perda ini diketahui dan dilaksanakan bersama. (*)