Ketua DPRD Pasaman Barat laporkan dua wartawan media online ke Polisi

id wartawan media online ,dilaporkan ke polisi,pasaman barat,pasaman barat terkini,berita pasaman barat,berita sumbar,sumbar terkini

Ketua DPRD Pasaman Barat laporkan dua wartawan media online ke Polisi

Dua wartawan media online di Pasaman Barat dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPRD dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaaan. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - Dua wartawan media online di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat berinisial IP dan DI dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPRD setempat terkait dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan.

Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal membenarkan dua wartawan di daerah itu dilaporkan ke Polres setempat pada Senin (1/3).

"Laporan itu bukan laporan polisi tetapi laporan pengaduan. Kita tentu menerima setiap laporan dari masyarakat," katanya.

Menurutnya pihaknya akan mempelajari persoalan laporan pengaduan itu karena wartawan juga dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Tentu ada mekanisme dalam dunia jurnalistik terkait proses pemberitaan. Jika ada pihak yang keberatan sudah disediakan hak jawab menurut UU Pers. Intinya kita akan melihat aturan yang ada," katanya.

Selain itu juga ada Dewan Pers terkait pemberitaan wartawan. Jadi pihaknya akan melihat aturan yang ada.

Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus menyebutkan terkait adanya laporan terhadap dua orang wartawan itu, sejauh wartawan sudah bekerja sesuai UU jurnalistik dengan nara sumber jelas dan beritanya berimbang, maka itu sudah melaksanakan tugas secara profesional.

"Karena dalam kode etik itu disebutkan jika nara sumbernya jelas dan beritanya berimbang serta tidak tendensius maka sudah layak diberitakan," ujarnya.

Ia menyebutkan jika memang ada pihak yang keberatan maka sah saja, namun polisi tentu bisa memahami aturan yang ada.

Menurutnya jika ada yang keberatan dalam pemberitaan maka seseorang bisa membuat hak jawab.

"Mari kita serahkan ke polisi karena aturannya sudah jelas. Polisi tentu akan memproses dengan bukti dan keterangan pihak terkait," ujarnya.

Selain itu terkait masalah berita, polisi tentu juga harus meminta ke ahlinya. Ahli pers dari PWI di Sumbar dan kalau di Jakarta ada Dewan Pers.

"Kita siap memberikan keterangan kepada polisi terkait masalah berita itu, tentu harus melalui mekanisme yang ada," ujarnya.

Ia menegaskan sepanjang wartawan telah melaksanakan kerja secara profesional maka PWI akan membelanya.

"Kami akan ada di belakang untuk membelanya," tegasnya.

Sementara itu wartawan terlapor IP mengatakan terkait laporan dirinya ke Polres setempat akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya menghormati proses hukum yang ada. Negara kita adalah negara hukum," ujarnya.

Menurutnya laporan yang dibuat atas dirinya itu sangat disayangkan. Sebab ia dalam menulis berita telah menjalankan kode etik jurnalistik menurut UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Ia menjelaskan terkait laporan yang dituduhkan pencemaran nama baik itu ia membantahnya.

Berita dugaan penganiayaan oleh Ketua DPRD itu terhadap seorang sopir truk telah dikonfirmasi ke korban dan ketua DPRD sendiri.

"Saya membuat berita berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan ke Polres," katanya.

Setelah berita pertama tayang dengan niat meluruskan, maka ia berupaya mengonfirmasi melalui WhatsApp namun tidak dibalas.

Setelah itu dihubungi melalui telephone genggam baru diangkat dan berhasil dikonfirmasi. Setelah itu berita bantahan dari Ketua DPRD baru tayang.

"Artinya saya telah berupaya mengonfirmasi dan juga telah menayangkan berita sanggahan. Kok malah sekarang saya dilaporkan," katanya.

Sementara Ketua DPRD Pasaman Barat PH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Selasa (2/3) pukul 19.40 WIB terkait laporan itu belum membalas. (*)