BPJAMSOSTEK kerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan Dharmasraya

id Bpjamsostek

BPJAMSOSTEK kerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan Dharmasraya

Kepala cabang perintis BPJASMSOSTEK Dharmasraya Armansyah bersama Petugas pengawas dan pemeriksa BPJAMSOSTEK Taufik Ritonga serta Kepala UPT Wilayah III Wasnaker Syamsurizal saat menyosialisasikan kepatuhan dan pemeriksaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA/HO)

Solok, (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminal Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Solok menjalin kerjasam dengan pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Dharmasraya untuk memastikan semua pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial.

"Kerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan per undang undangan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok M Fanani, di Solok, Sabtu.

Setiap perusahaan katanya, wajib memberikan jaminan sosial kepada pekerja demi dan apabila melanggar ada sanksinya.

Jaminan sosial yang diberikan perusahaan kepada pekerja adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan atau Jaminan Hari Tua (JHT).

Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 tahun 2018 tentang pemberian sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.

Apabila kemudian kewajiban tidak dijalankan, maka perusahan akan kena sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Untum teguran tertulis pertama akan dilayangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk jangka waktu paling lama 10 hari.

Bila tidak ada tanggapan, teguran kedua akan dilayangkan dengan jangka waktu sama yaitu 10 hari.

Bila tetap tidak ditanggapi, pemberi kerja akan diberi sanksi denda, dan pada tingkat akhir akan dikenai sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

"Pelayan publik yang dimaksud berasal dari instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," katanya.

BPJAMSOSTEK katanya, sudah menyosialisasi terkait kepatuhan dan pemeriksaan data program BPJAMSOSTEK Jamsostek kepada badan usaha di Dharmasraya.

Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala cabang perintis BPJASMSOSTEK Dharmasraya Armansyah bersama Petugas pengawas dan pemeriksa BPJAMSOSTEK Taufik Ritonga serta Kepala UPT Wilayah III Wasnaker Syamsurizal.