Mendikbud Minta KPK Analisa dan Klarifikasi Laporan Itjen

id Mendikbud Minta KPK Analisa dan Klarifikasi Laporan Itjen

Jakarta, (Antara) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh meminta KPK segera melakukan analisa dan klarifikasi hasil laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "KPK diminta untuk segera melakukan analisis dan klarifikasi terhadap kasus itu karena sudah ramai muncul di pemberitaan," kata Johan di gedung KPK Jakarta, Kamis. Laporan Itjen itu berisi dugaan penyimpangan di lingkungan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. "Beberapa waktu lalu tersiar berita hasil pemeriksaan Irjen terhadap Ditjen Kebudayaan, karena itu laporan dari inspektorat jenderal dan pelaksana tugas dirjen mengklarifikasi dan saya serahkan ke KPK untuk dipelajari apakah ada penyimpangan atau tidak," kata Nuh seusai menyerahkan laporan tersebut ke KPK Jakarta, Rabu (29/5). Johan mengungkapkan bahwa Nuh datang ke gedung KPK diterima oleh Ketua KPK Abraham Samad. "Atas laporan tersebut, pihak KPK akan melakukan telaah seperti juga kasus-kasus yang lain, dan kami analisa dan telaah tentang apa yang dilaporkan oleh pak menteri," kata Johan. Mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menelaah, Johan menyatakan itu tidak akan ditentukan oleh siapa yang menjadi pelapor, namun ditentukan oleh isi laporan. "Apakah memang valid atau mengandung unsur-unsur terjadinya tindak pidana korupsi atau tidak. Tentu semua laporan akan melalui proses telaah, siapapun yg melaporkan," kata Johan. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar sebelumnya menyatakan bahwa berdasarkan investigasi mendalam mengenai pelaksanaan Ujian Nasional menunjukkan ada kelalaian, pihaknya mencium ada indikasi korupsi dalam proses tender pelaksanaan ujian nasional. Dalam laporannya, Irjen Kemendikbud Haryono Umar yang juga mantan pimpinan KPK itu menyatakan bahwa investigasi menemukan ada tiga pejabat yang harus bertanggung jawab dan patut untuk diberhentikan dari jabatannya, mereka adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan, dan panitia lelang. Terkait dengan keterlambatan distribusi soal UN 2013, dalam hasil investigasi disebutkan beberapa peringatan dini yang diacuhkan oleh pihak pelaksana yakni sebelum adanya tanda tangan kontrak, masalah distribusi karena menggunakan pesawat komersial ada masalah tonase, dimana ada kemungkinan potensi keterlambatan. Belakangan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Khairil Anwar Notodiputro pun mundur dari jabatannya. (*/jno)