Lubukbasung, (ANTARA) - Kader Partai Demokrat Sumatera Barat siap membela Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan melindungi partai berlambang bintang mercy itu.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Irwan Fikri di Lubukbasung, Kamis, mengatakan pembelaan diberikan sebagai pencegahan gerakan yang mengarah kepada upaya kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Saya sebagai seorang politisi maupun dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Partai Demokrat Sumbar menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini," katanya.
Sebagai kader Demokrat yang baru saja terpilih menjadi Wakil Bupati Agam pada Pilkada 2020, pihaknya menyatakan sikap mendukung sepenuhnya AHY pada posisi sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang dipilih secara aklamasi oleh pemilik suara pada Kongres Nasional Partai Demokrat.
Pihaknya dan kawan kawan kader Partai Demokrat tentu saja akan melakukan pembelaan dan perlawanan terhadap segala upaya yang dilakukan untuk mengkudeta AHY dari posisi Ketua Umum Partai Demokrat.
"Upaya kudeta ini dinilai sebagai cara yang tidak bermoral dan melenceng jauh dari etika berpolitik," katanya.
Ia menambahkan, fenomena terbelahnya sebuah partai politik yang berujung sengketa di pengadilan dan dilanjutkan dengan legitimasi kekuasaan berbentuk Surat Keputusan Menkum HAM sudah dialami secara faktual oleh beberapa partai politik.
Kondisi ini tentu saja sungguh tidak bagus bagi perkembangan dan penguatan demokrasi di Indonesia.
Cukup beberapa partai yang sudah mengalami gelombang perpecahan di internal mereka akibat adanya tangan kuat di eksternal partai bersangkutan.
Mereka yang menjalaninya tentu merasakan kondisi yang sangat berat serta memakan energi yang sangat besar.
*Mudah-mudahan kondisi tersebut tidak lagi terjadi untuk saat ini dan ke depannya," katanya.
Ke depan, ia berharap politik dan demokrasi di Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang hidup di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara teristimewa Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. (*)