
KPK: harus Sabar Soal Hambalang

Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK harus bersabar menunggu penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat. "Ya harus sabar KPK itu, memang problematiknya di Hambalang itu kan untuk hitung kerugian negara ada beberapa yang harus disepakati bersama," kata Bambang usai diskusi dan peluncuran buku "Membatasi Transaksi Tunai; Peluang dan Tantangan" di Jakarta, Rabu. Hal itu dikatakan oleh Bambang menyingkapi pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menegaskan bahwa hingga kini BPK belum melakukan penghitungan kerugian negara karena masih menunggu hasil audit dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dengan penghitungan kerugian negara yang disebabkan dari kasus tersebut. "Untuk kasus Hambalang (proyek pengadaaan sarana dan prasarana sekolah olahraga nasional/P3SON) ini, BPK proaktif mendatangi Kementerian PU untuk meminta bantuan perhitungn kerugian negara, namun laporan tersebut sampai sekarang belum selesai oleh PU," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo usai jumpa pers di gedung BPK Jakarta, Selasa (28/5). Hadi menjelaskan bahwa BPK sudah menemui Menteri PU Djoko Kirmanto pada 7 Februari lalu, untuk meminta bantuannya dalam penghitungan konsorsi penilaian bangunan, namun hingga saat ini penghitungan itu belum selesai. Selanjutnya Bambang mengatakan bahwa mengenai penghitungan kerugiannegara tersebut, secara metodologi harus ada kesepakatan-kesepakatan di antara Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pemeriksa Keuangan serta KPK. "KPK sendiri kan sebenarnya mengundang ahli untuk menghitung itu, tapi saya tidak bisa sebut lah soal itu," ungkap dia. Bambang menjelaskan bahwa data hasil penghitungan dari BPK itu akan digunakan sebagai alat bukti untuk mendakwa, terutama bila yang digunakan sebagai dasar dakwaan berdasar pada unsur kerugian negara. "Maka kalau belum bisa merumuskan kerugian negara, unsurnya belum terpenuhi dan kalau dipaksakan itu bisa bermasalah besar. Makanya kami harus tunggu audit itu," jelas Bambang. Sebelumnya pada Kamis (9/5), Abraham Samad menjelaskan bahwa KPK belum dapat menahan keempat tersangka kasus ini, karena masih menunggu berkas penghitungan. "Ini karena jumlah hasil kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) belum didapatkan sepenuhnya," kata Abraham Samad usai seminar bertajuk 'Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara Yang Diambil Secara Melawan Hukum' di Jakarta, Kamis. Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang. Selain Anas, tiga orang lainnya yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam korupsi proyek Hambalang adalah mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
