Realisasi penerimaan pajak di Sumbar pada 2020 mencapai Rp3,92 triliun

id berita padang,berita sumbar,pajak

Realisasi penerimaan pajak di Sumbar pada 2020 mencapai Rp3,92 triliun

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Lindawaty. (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Ada dua wajib pajak di Sumbar yang dilakukan proses penyidikan dan penyerahan satu tersangka tindak pidana pajak kepada aparat hukum
Padang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumbar dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Sumatera Barat (sumbar) pada 2020 mencapai Rp3,92 triliun atau 85,42 persen dari target Rp4,59 triliun.

"Angka tersebut turun 13,96 persen dibandingkan penerimaan pajak 2019 yang mencapai Rp4,56 triliun," kata Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Lindawaty di Padang, Rabu.

Menurut dia di tengah pandemi COVID-19 tidak mengurangi upaya DJP memenuhi target penerimaan dan kepatuhan pajak sehingga DJP Sumbar Jambi dapat merealisasikan penerimaan pajak yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Ia memaparkan capaian penerimaan pajak di wilayah Sumbar dan Jambi didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib serta jasa keuangan dan asuransi.

Ada empat kantor pelayanan pajak pratama yang realisasi penerimaan melampai target yaitu KPP Pratama Bangko 108, 59 persen, KPP Pratama Jambi Telanaipura 105,48 persen, KPP Pratama Kuala Tungkal 105,20 persen dan KPP Pratama Padang II 100,2 persen.

Sementara untuk kepatuhan penyampaian SPT tahunan pada 2020 mencapai 457.236 SPT atau 80 persen dari total 571.545 wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.

Tidak hanya itu pada 2020 pihaknya juga melakukan upaya penegakan hukum bagi wajib pajak yang melanggar aturan dengan melakukan pemeriksaan khusus terhadap 282 wajib pajak di Sumbar.

"Ada dua wajib pajak di Sumbar yang dilakukan proses penyidikan dan penyerahan satu tersangka tindak pidana pajak kepada aparat hukum," kata dia.

Akibat COVID-19 pihaknya juga memberikan insentif perpajakan bagi wajib pajak terdampak COVID-19.

"Di Sumbar insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah sebanyak 607 wajib pajak dengan nilai Rp13,8 miliar," kata dia.

Lalu PPh final wajib pajak UMKM yang ditanggung pemerintah sebanyak 1.774 wajib pajak dengan nilai Rp5,5 miliar.

Berikutnya pembebasan PPh pasal 22 impor sebanyak lima wajib pajak dengan nilai Rp123 juta, pengurangan PPH pasal 5 sebanyak 286 wajib pajak dengan nilai Rp23,3 miliar serta percepatan pengendalian pendahuluan PPN bagi PKP berisiko rendah dengan bilai Rp78 miliar.