"Kasusnya sudah dihentikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 31 Desember 2020.
Ketika alasan penghentian ditanya, ia berjanji untuk mencari datanya terlebih dahulu.
Selanjutnya pada Minggu, 03 Januari 2020 masih melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan akan memberikan datanya pada Senin, 4 Januari 2020.
Hanya saja pada Senin, 4 Januari 2020 ia pun kembali beralasan sedang sibuk dan hingga berita ini diturunkan alasan penghentian kasus belum juga diberikan.
Untuk mendapatkan alasan penghentian setidaknya awak media telah menanyakan hal tersebut sebanyak empat kali kepada yang bersangkutan.
Pada berita yang terbit sebelumnya, Humas PT Dempo Sumber Energi, Ruslan, menyebut, bahwa perusahaan telah mengeruk bebatuan di aliran Sungai Pelangai Gadang sejak pekan kedua November 2019. Pengerukan dilakukan di dua titik dari tiga titik yang direncanakan, kendati perusahaan belum mengantongi izin.
Pada Senin, 19 November 2019, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, yang waktu itu dijabat oleh Jumsu Trisno, dengan membenarkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin galian C di lokasi, dan ia juga mendorong agar kegiatan segera dihentikan.
Pada Senin, 25 November 2019 Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan, Madrianto, menyebut, bahwa PT Dempo Sumber Energi mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk membangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) seluas 54,18 hektare di Ranah Pesisir, hal tersebut sesuai surat dengan nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/
Hanya saja ia menurutnya luas areal IPPKH tidak mencakup pada aktivitas penambangan bebatuan.
Terkait hal itu pada Minggu, 12 Januari 2020 personel Polda Sumatera Barat turun ke lokasi dan memasang "police line" pada mesin stone crusher atau mesin pemecah batu dan sejumlah alat berat di lokasi pembangunan PLTMH karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.