Terpidana kasus pembakaran hutan di Solok bayar denda Rp90 juta

id berita kabupaten solok,berita sumbar,bakar

Terpidana kasus pembakaran hutan di Solok bayar denda Rp90 juta

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Solok Ridwan. (antarasumbar/HO)

Terpidana H. Lukmi dikenakan hukuman percobaan kurungan penjara selama delapan bulan, sementara itu, terpidana Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad lebih ringan dengan pidana percobaan kurungan masing-masing enam bulan,
Arosuka (ANTARA) - Terpidana kasus pembakaran hutan lindung di kawasan Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat membayar denda pidana yang ditetapkan pengadilan senilai Rp90 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Donny H Setiawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Ridwan di Solok, Senin, mengatakan pembayaran denda pidana yang dilakukan oleh kelima orang terpidana tersebut melalui kuasa hukumnya.

Ia juga mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan No: 3171K/Pid.Sus-LH/2020 tanggal 09 November 2020 dalam perkara an. Kodir, dkk serta putusan MA No: 3174/K/Pid.Sus.LH/2020 tanggal 09 November 2020.

Selain itu, dalam putusan dinyatakan para terpidana terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan keutuhan zona inti taman nasional.

Ridwan mengatakan terkait denda pidana tersebut dibayarkan oleh kuasa hukum terpidana, Aermadepa pada hari ini di Kejaksaan Negeri Solok.

"Terpidana H. Lukmi dikenakan hukuman percobaan kurungan penjara selama delapan bulan, sementara itu, terpidana Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad lebih ringan dengan pidana percobaan kurungan masing-masing enam bulan," kata dia.

Selain pidana percobaan kurungan, H. Lukmi juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sementara Kodir beserta yang lainnya dikenakan masing-masing denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Total denda pidana yang diserahkan oleh kuasa hukum seluruh terpidana sebanyak Rp90 juta dan akan disetorkan ke kas negara," ucap Ridwan.

Ridwan menjelaskan sebelumnya kasus tersebut bermula pada September 2019 yang berlokasi di Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan H Lukmi memerintahkan Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad untuk melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran terhadap tumpukan kayu dan ranting-ranting kering sisa pembersihan.

"Akan tetapi karena tiupan angin, membuat api semakin membesar dan tidak terkendali sehingga tidak dapat dipadamkan yang mengakibatkan terbakarnya sebagian lahan yang ada di lokasi masuk dalam kawasan hutan lindung itu," kata dia.

Setelah itu, kata Ridwan petugas Polres Solok kota melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku pembakaran dan juga mengamankan majikan yang memerintahkan pelaku tersebut.