Pemkab Solok akan berlakukan sekolah tatap muka pada 4 Januari 2021

id Berita Solok, berita Sumbar, Pemkab Solok

Pemkab Solok akan berlakukan sekolah tatap muka pada 4 Januari 2021

Sejumlah murid mengikuti pembelajaran tatap muka di SMPN 2 Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (17/11/2020) (Antara/Iggoy El Fitra)

Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat akan memberlakukan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka bagi sekolah SD hingga SMA pada 4 Januari 2021.

"PBM secara tatap muka semester genap tahun akademik 2020/2021 akan dimulai pada 4 Januari 2021," kata Bupati Solok Gusmal melalui Kepala Bagian Humas Kabupaten Solok Syofiar Syam di Arosuka, Sabtu.

Ia mengatakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase, yakni masa transisi yang berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dengan melaksanakan pembagian rombongan belajar bergiliran (shift) dari jumlah siswa per kelas.

Selanjutnya, masa kebiasaan baru yang dilaksanakan sesuai dengan masa kebiasaan baru dengan melaksanakan 100 persen kehadiran siswa dan tidak melaksanakan kegiatan bergiliran (shift). Namun tetap melaksanakan kegiatan sesuai protokoler COVID-19.

"Terkait prosedur pembelajaran tatap muka ini tetap mengutamakan sistem jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD maksimal peserta didik lima orang per kelas," kata Syam.

Selain itu, terkait jumlah hari dan pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Solok.

"Untuk pembelajaran tersebut wajib seluruh guru dan siswa menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan," kata dia.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sekolah maka kantin sekolah tidak boleh buka. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang selama masa transisi.

"Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, tapi disarankan tetap melaksanakan aktivitas fisik di rumah selama masa transisi," ucap dia.

Ia juga menambahkan tidak diperbolehkan adanya kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, dan pengenalan lingkungan satuan pendidikan.

"Pembelajaran tatap muka maksimal 180 menit setiap hari," ujar dia.

Ia menyarankan agar pihak sekolah membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 yang melibatkan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar berupa tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan, tim pelatihan dan humas.

"Apabila ada terkonfirmasi COVID-19 di suatu sekolah atau madrasah maka sekolah/madrasah tersebut akan ditutup untuk sementara," ucap dia.

Ia berharap dengan dibukanya sekolah secara tatap muka, sistem pendidikan di kota itu akan kembali membaik.

"Terkait penerapan pembelajaran tersebut juga berdasarkan surat edaran bupati Solok nomor:420/ 3231/Disdikpora-2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, SLB dan satuan pendidikan non formal lainnya pada masa semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19," kata dia menjelaskan.