UNP sederhanakan organisasi dengan lantik 57 Pejabat Fungsional

id berita padang,berita sumbar,unp

UNP sederhanakan organisasi dengan lantik 57 Pejabat Fungsional

Kegiatan Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional UNP pada Selasa. (antarasumbar/Mutiara Ramadhani)

Sehingga tidak ada lagi bisa naik jabatan otomatis,
Padang (ANTARA) - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) melantik serta mengambil sumpah jabatan bagi 57 Pejabat Fungsional (Penyetaraan Jabatan Struktural UNP) di Padang, Sumatera Barat, Selasa.

"Pelantikan ini sesuai dengan Program Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan layanan kami pada masyarakat," kata Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D. di Padang, Selasa.

Ia mengatakan bahwa ada dua tujuan kenapa jabatan Struktural Administrator, Pengawas, Kabag atau Kasubag dihilangkan yang pertama tujuannya terkait dengan menyederhanakan birokrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan.

Kemudian, lanjutnya yang kedua yaitu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri dengan berubahnya jabatan dari Struktural ke Fungsional maka dituntut ke profesionalan para pegawai.

"Sehingga tidak ada lagi bisa naik jabatan otomatis," tegasnya.

Menurut dia, jika pada jabatan Struktural sebelumnya bisa naik jabatan secara otomatis sekali 4 tahun maka pada jabatan Fungsional bila tidak ada kinerja atau tidak jelas yang dikerjakan maka tidak akan bisa naik jabatan.

Hal tersebut dikarenakan pada jabatan Fungsional saat ini menerapkan sistem kredit sehingga bagi yang kreditnya sudah terpenuhi maka pegawai bisa naik pangkat paling cepat dua tahun.

Rektor mengatakan kelebihan dari jabatan Fungsional dari sisi personal adalah akan lebih terfokus. Pelantikan saat ini baru langkah awal untuk menyederhanakan birokrasi, setelah ini masih banyak yang harus dilakukan.

"Setelah ini akan dilanjutkan dengan penyusunan tugas dan fungsi (tusi) di Fungsional masing-masing dan setelah mendapatkan SK Inpassing maka pegawai akan tahu starting pointnya dimana," tambah Rektor.

Rektor juga mengatakan bahwa keuntungan dari penyederhanaan organisasi tersebut salah satunya dari sisi kelembagaan adalah pembinaan karir pegawai akan lebih terintegrasi.

"Ini suatu langkah strategis penyetaraan jabatan Administrator dan Pengawas menjadi jabatan Fungsional karena masa karir pegawai akan lebih panjang sampai usia 60 tahun dari sebelumnya hanya sampai usia 58 tahun," kata Rektor.

Ia berharap dengan penyetaraan tersebut dapat memacu kompetensi masing-masing pegawai sehingga bisa naik pangkat lebih cepat.

"Mindset pegawai juga harus dirubah, pegawai harus jadi ASN yang profesional dan dari 57 yang dibacakan SKnya walau starting pointnya sama tapi dalam perjalanan akan berbeda sebab akan ada yang tertinggal dan ada yang maju karna ini sistem kredit," tambahnya.