Bawaslu Payakumbuh akan patroli anti politik uang di masa tenang

id bawaslu,berita payakumbuh, berita sumbar

Bawaslu Payakumbuh akan patroli anti politik uang di  masa tenang

Ketua Bawaslu Payakumbuh Muhamad Khadafi. (Antara/HO)

Payakumbuh, Sumbar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat akan melakukan patroli anti politik uang di masa tenang kampanye Pilkada serentak 2020 pada 6 sampai 8 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Payakumbuh Muhamad Khadafi di Payakumbuh, Sabtu mengatakan patroli di masa tenang tersebut pihaknya akan mengimbau dan mengajak seluruh pihak untuk menjauhi politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di daerah setempat.

"Pengawasan dilakukan Bawaslu di semua tahapan, semuanya prioritas bagi kami. Kalau di masa tenang kami akan melakukan patroli anti politik uang setiap hari dari 6 sampai 8 Desember itu di Kota Payakumbuh," ujarnya.

Ia mengatakan pelaksanaan patroli anti politik uang merupakan upaya dari Bawaslu untuk mengantisipasi adanya kecurangan oleh peserta Pilkada selama masa tenang kampanye.

"Karena pada prinsipnya, di masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun apalagi politik uang. Ini harus secara sadar dipahami oleh seluruh pihak, baik peserta Pilkada maupun pemilih," kata dia.

Tahapan masa kampanye sendiri akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020 ini dan masuk ke dalam masa tenang yang terhitung dimulai pada tanggal 6 sampai Desember.

Ia mengatakan pengawasan tidak akan terhenti di masa tenang, pada hari pemilihan pun di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pengawasan juga akan tetap dilakukan Bawaslu, melalui pengawas TPS.

"Untuk itu kami mohon agar peserta Pilkada 2020 dan pemilih agar senang hati ketika diingatkan oleh pengawas TPS. Hal itu dilakukan untuk melindungi semua pihak agar tidak kena sanksi, karena itu kami lakukan pencegahan terlebih dahulu dengan mengingatkan," ujarnya

Oleh sebab itu, ia mengimbau untuk seluruh peserta Pilkada agar jangan sampai melakukan politik uang. Pemilih juga diimbau untuk tidak menerima bahkan memancing peserta Pilkada untuk melakukan politik uang.

"Artinya kedua belah pihak, baik peserta Pilkada atau pemilih harus tunduk dengan aturan tentang politik uang yang tertuang di Undang-undang nomor 10 tahun 2016 ini," kata mantan Ketua KPU Payakumbuh tersebut.

***2***