Bawaslu Kabupaten Solok lantik pengganti ketua Panwascam Pantai Cermin

id berita kabupaten solok,berita sumbar,panwaslu

Bawaslu Kabupaten Solok lantik pengganti ketua Panwascam Pantai Cermin

Bawaslu Kabupaten Solok melantik ketua Panwascam Pantai Cermin. (antarasumbar/HO_Bawaslu Kabupaten Solok.)

Hendrika Putra telah resmi dilantik menggantikan Jendra Efendi yang sebelumnya telah diberhentikan secara tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan,

Arosuka (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat melantik pengganti Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pantai Cermin Jendra Efendi yang dinilai tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Solok 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori di Solok, Jumat, mengatakan ketua Panwascam Pantai Cermin sebelumnya telah diberhentikan dan digantikan Hendrika Putra sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwascam Pantai Cermin.

"Hendrika Putra telah resmi dilantik menggantikan Jendra Efendi yang sebelumnya telah diberhentikan secara tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan," jelasnya.

Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, kata Afri tetap menerapkan protokol kesehatan berstandar Corona Virus Disaese (COVID-19).

"Kegiatan pelantikan itu diadakan di kantor sekretariat Panwascam Pantai Cermin, Kabupaten Solok," kata dia.

Selain itu, ia berharap kepada PAW Panwascam Pantai Cermin yang telah dilantik agar cepat menyesuaikan diri dan memahami tugas-tugas pengawasan Pemilu.

Ia juga berharap di dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan agar Panwascam selalu berpedoman kepada regulasi yang mengatur mengenai tahap demi tahap penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Selain itu, semoga mampu membangun koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya yang ada di kecamatan," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Solok telah memecat ketua panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pantai Cermin karena dinilai tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Solok 2020.

Afri Memori di Solok, Kamis (26/11) mengatakan oknum Ketua Panwascam Pantai Cermin, Kabupaten Solok atas nama Jendra Efendi telah diberhentikan secara tetap dari Ketua Panwascam dan anggota Panwascam.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan rapat pleno pada Selasa (24/11) terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Panwascam Pantai Cermin dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PB/Kab/03.17/XI/2020.

Selain itu, ia mengatakan pemberhentian tersebut disebabkan karena beredarnya rekaman pembicaraan Jendra Efendi dengan Wali Jorong Banda Balantai Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Wendra Sriwiyanti, beberapa waktu lalu.

Dalam pembicaraan itu, oknum ketua Panwascam tersebut menyatakan dirinya mendukung salah satu pasangan calon dan menggalang tim untuk mendukung Paslon tersebut pada Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 mendatang. ***2***