Arosuka (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Solok, Sumatera Barat memecat ketua panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pantai Cermin karena dinilai tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Solok 2020.
Komisioner Bidang Pengawasan, Bawaslu, Kabupaten Solok, Maraprandes di Solok, Rabu, mengatakan oknum Ketua Panwascam Pantai Cermin, Kabupaten Solok atas nama Jendra Efendi telah diberhentikan secara tetap dari Ketua Panwascam dan Anggota Panwascam.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan rapat pleno pada Selasa (24/11) terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Panwascam Pantai Cermin dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PB/Kab/03.17/XI/2020.
Selain itu, ia mengatakan pemberhentian tersebut disebabkan karena beredarnya rekaman pembicaraan Jendra Efendi dengan Wali Jorong Banda Balantai Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Wendra Sriwiyanti, beberapa waktu lalu.
Dalam pembicaraan itu, oknum ketua Panwascam tersebut menyatakan dirinya mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dan menggalang tim untuk mendukung Paslon tersebut pada Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020.
Menurut dia oknum ketua Panwascam tersebut diputuskan telah melakukan pelanggaran etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota Panwascam Pantai Cermin.
"Bawaslu dan jajaran harus senantiasa mengedepankan integritas dalam hal pengawasan pada seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini," kata dia.
Selain itu, ia menegaskan Bawaslu tidak boleh terafiliasi dengan peserta pemilihan ataupun tim pemilihan. "Ini komitmen dan harga mati sebagai penyelenggara Pilkada bahwa kita harus netral," kata dia lagi.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu tidak boleh berpihak pada peserta pemilihan atau pun tim pemilihan pemenangan dari salah satu paslon bupati dan wakil bupati.
Terkait pengganti oknum ketua Panwascam Pantai Cermin yang sudah dipecat, Maraprandes menyatakan pihaknya akan segera mencarikan penggantinya yang dipilih dari dua anggota Panwascam saat ini.
"Untuk pengganti ketua Panwascam Pantai Cermin, kami sudah melakukan wawancara dan segera menggelar pleno penetapan. Untuk anggota pengganti, adalah yang namanya ada urutan empat saat seleksi Panwascam sebelumnya," jelasnya.***2***