
26.582 Pelanggaran dalam Operasi Simpatik di Sumut

Medan, (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat terjadinya 26.582 pelanggaran aturan tertib berlalu lintas dalam 13 hari pelaksanaan Operasi Simpatik Toba 2013. Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Senin, mengatakan, jenis pelanggaran tersebut cukup beragam mulai dari tidak lengkapnya surat kendaraan, melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, menerobos lampu merah, hingga tidak memakai kelengkapan berkendara. Dari jumlah pelanggaran itu, pihaknya melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 7.307 kali, terutama untuk pelanggaran berat seperti tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Sedangkan untuk pelanggaran ringan hanya diberikan teguran dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Dalam 13 hari pelaksanaan Operasi Simpatik Toba itu, pihak kepolisian juga mencatat adanya 134 kecelakaan lalu lintas di Sumut. Dari jumlah kecelakaan tersebut, pihak kepolisian mencatat adanya 46 korban tewas, 58 luka berat, dan 146 korban luka ringan. Sedangkan kerugian materi yang ditimbulkan mencapai Rp350 juta lebih, katanya. Meski jumlah pelanggaran dan kecil tersebut cukup banyak, tetapi persentasenya menurun jika dibandingkan dengan Operasi Simpatik Toba yang dilaksanakan pada 2012. Pada 2012, jumlah pelanggaran dalam periode sama tercatat 60.345 kasus (turun 55,95 persen), kecelakaan lalu lintas 196 kasus (31,63 persen), korban tewas 53 orang (turun 13,21 persen), luka berat (102 orang), dan korban luka ringan 244 orang (turun 40,16 persen). Ia menambahkan, untuk semakin mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tersebut, pihaknya rutin memberikan penyuluhan, pemasangan spanduk dan papan reklame yang berisi imbauan untuk mematuhi aturan di jalan raya. Lain lagi dengan pemasangan stiker, pengerahan polisi sahabat, dan pramuka saka bhayangkara untuk menarik minta masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
