Bandung, (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan kasus anak yang menggugat ayahnya senilai Rp3 miliar untuk menempuh tahap mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan pihaknya menunjuk hakim Herry Heryawan sebagai hakim mediator. Selanjutnya, ia meminta kepada masing-masing pihak untuk menemui hakim mediator dalam rangka mediasi.
"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Proses mediasi itu, kata hakim, dilaksanakan selama 30 hari kerja. Lalu, proses persidangan selanjutnya bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.
Meski telah menunjuk hakim mediator, majelis hakim menyampaikan proses mediasi itu bisa langsung dilakukan tanpa harus menemui mediator.
"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," kata hakim.
Kasus anak yang menggugat ayah itu sendiri melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat seorang kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang merupakan ayah kandung Deden.
Gugatan itu sendiri bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejumlah bangunan pertokoan pun berdiri di tanah tersebut.
Salah satunya bangunan toko di tanah tersebut disewakan kepada Deden. Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012.
Permasalahan timbul ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan tersebut. Tujuannya pun warisan tersebut bakal dibagikan kepada ahli waris.
Namun Deden merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut karena menjadi tempat mata pencaharian. Akhirnya Deden menggugat ke Pengadilan Negeri untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp3 miliar apabila penjualan tanah itu dilakukan.
Berita Terkait
Sandiaga Uno optimistis PPP masuk parlemen lewat gugatan ke MK
Sabtu, 23 Maret 2024 18:42 Wib
Pasangan Amin resmi gugat hasil Pilpres 2024
Kamis, 21 Maret 2024 14:04 Wib
Anwar Usman gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Jumat, 24 November 2023 19:08 Wib
Soal batasan usia calon anggota KPK, ini penjelasan pemerintah
Selasa, 21 Februari 2023 14:05 Wib
Pimpinan KPK Gugat UU KPK
Rabu, 16 November 2022 10:38 Wib
SK ditahan, DPC PPP Kota Padang gugat DPW Sumbar ke Mahkamah Partai
Minggu, 27 Maret 2022 18:38 Wib
Brad Pitt gugat mantan istrinya Angelina Jolie karena jual sahamnya tanpa izin
Senin, 21 Februari 2022 9:20 Wib
Negosiasi gagal, Ericsson gugat Apple soal penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone
Rabu, 19 Januari 2022 8:33 Wib