Polisi beri tenggat pengurusan izin tambang liar di Sutera

id tambang ilegal,polsek sutra,galian c,pesisir selatan

Polisi beri tenggat pengurusan izin tambang liar di Sutera

Kapolsek Sutera, Iptu Welly Anoftri memberi pemahaman ke pemilik tambang liar untuk segera mengurus izin kegiatannya. (ANTARA /HO)

​​​​​​​Painan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memberi tenggat kepada pelaku penambangan pasir dan kerikil liar di Muara Surantih untuk menyelesaikan izinnya.

"Awal Oktober 2020, pelaku penambangan telah kami datangi, dan karena izinnya dalam proses makanya kami beri tenggat satu hingga dua bulan depan untuk menyelesaikannya," kata Kapolsek Sutera, Iptu Welly Anoftri di Sutera, Kamis.

Jika izin tersebut tidak diselesaikan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tambang.

"Tindakan tegas akan diambil karena kegiatan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ungkapnya.

Pada undang-undang dimaksud disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Di Muara Surantih, lanjutnya, terdapat dua lokasi penambangan, dan kegiatan tersebut dilakukan dengan mengoperasikan mesin dompeng.

Sebelumnya,Ketua kelompok nelayan Harapan Jaya Bagan Sutera, Ramadhan mengaku telah mengundang pemilik tambang untuk mencari jalan tengah karena penambangan yang berlangsung lebih dari dua tahun itu telah menyebabkan amblasnya batu pengaman bibir muara sepanjang lebih kurang 30 meter.

Terkait kondisi itu, pihaknya berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait karena jika penambangan tetap berlangsung maka batu pengaman bibir muara akan amblas secara keseluruhan dan berdampak pada pendangkalan muara.

Jika terjadi maka keluar masuk kapal di muara akan sulit seperti saat sebelum batu pengaman bibir muara dibangun, selain itu biaya pembangunannya yang mencapai miliaran rupiah akan terbuang sia-sia.

Ia meneyebut Muara Surantih merupakan tempat bersandar 41 unit kapal bagan dan 22 unit kapal tondo serta setiap harinya puluhan kapal berukuran kecil juga lalu lalang di lokasi.