Aliansi mahasiswa Solok Selatan demonstrasi ke DPRD tolak UU cipta kerja

id berita solok selatan,berita sumbar,demo

Aliansi mahasiswa Solok Selatan demonstrasi ke DPRD tolak UU cipta kerja

Aliansi mahasiswa Solok Selatan melakukan orasi didepan gedung DPRD Kabupaten itu dan meminta DPRD menolak Undang-undang cipta kerja, Kamis. (antarasumbar/Istimewa)

Kami menuntut DPRD Solok Selatan agar menyatakan sikap penolakan terhadap UU cipta kerja ke public dan menyurati Presiden serta DPR RI agar mencabut UU cipta kerja dan fokus penangan COVID-19,
Padang Aro (ANTARA) - Aliansi mahasiswa Solok Selatan, Sumatera Barat gelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di halaman kantor DPRD setempat di Padang Aro, Kamis.

Koordinator aksi M Jalali mengatakan, aksi ini murni dari mahasiswa Solok Selatan dan menuntut kepada DPRD setempat untuk menolak UU cipta kerja.

"Kami menuntut DPRD Solok Selatan agar menyatakan sikap penolakan terhadap UU cipta kerja ke public dan menyurati Presiden serta DPR RI agar mencabut UU cipta kerja dan fokus penangan COVID-19," ujarnya.

Menurut dia, Solok Selatan juga ada perusahaan baik swasta maupun milik daerah yang mempekerjakan banyak orang dan Undang-Undang cipta kerja merugikan buruh sehingga harus dibatalkan.

"Undang-undang cipta kerja belum bisa diterima masyarakat sebab merugikan pekerja sehingga harus dibatalkan," ujarnya.

Setelah menyampaikan orasi perwakilan mahasiswa diajak berdiskusi di ruang sidang paripurna.

Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda mengatakan menerima dengan tangan terbuka perwakilan mahasiswa dan apresiasi mahasiswa karena telah mengawasi kerja DPRD.

Dia mengatakan, RUU cipta kerja merupakan gabungan beberapa Undang-Undang dan DPRD Solok Selatan belum melihat draftnya dan mahasiswa jangan termakan hoax.

"Silakan sampaikan poin mana yang ditolak dan dicatat kemudian akan kami sampaikan ke pusat," ujarnya.

Dia meminta, mahasiswa menulis pasal mana, poin apa yang ditolak sebab banyak pasal dalam Undang-undang cipta kerja dan kawan-kawan mahasiswa harus memahaminya.

Selain itu, ia menawarkan kepada mahasiswa untuk membedah Undang-undang cipta kerja bersama-sama supaya paham dan tidak termakan hoak.

"Kita tunggu dulu drafnya dan bersama-sama kita bedah kalau memang merugikan baru disampaikan ke pemerintah pusat," ujarnya.

Terkait menyatakan sikap penolakan, katanya sesuai dengan aturan DPRD harus melalui paripurna.

Anggota DPRD Solok Selatan, Afrizal Candra mengatakan, sebaiknya kawan-kawan mahasiswa menulis dan menyampaikan hasilnya ke DPRD poin mana yang ditolak.

"Kalau untuk membedah Undang-undang cipta kerja tentu lama dan untuk saat ini mahasiswa bisa menulis pasal dan ayat mana yang ditolak sehingga bisa kami teruskan," ujarnya.

Turut hadir anggota DPRD Afrizal, Candra, Dede Pasarela Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto.