Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan calon kepala daerah petahana di daerah itu untuk tidak menggunakan fasilitas jabatannya selama menjalani cuti kampanye Pilkada 2020.
"Sesuai Permendagri Nomor 74 tahun 2016, tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya sebagai pejabat negara seperti rumah dinas, kendaraan hingga ajudan," katanya di Padang, Kamis.
Ia mengatakan cuti di luar tanggungan tersebut akan efektif berlaku pada 26 September hingga 5 Desember 2020
"Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang ikut pada Pilgub 2020 sudah minta izin untuk cuti. Prosesnya di Kemendagri juga sudah selesai. Beliau cuti mulai Sabtu," ujarnya.
Hal yang sama berlaku untuk seluruh kepala daerah petahana yang ikut sebagai peserta demokrasi di kabupaten dan kota di Sumbar.
Pada 2020 selain Pemerintah Provinsi, 13 kabupaten dan kota di Sumbar juga menggelar pemilu kepala daerah serentak.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyebut izin cuti kampanye dari Kementerian Dalam Negeri sudah diterimanya.
"Saya tanggalkan seluruh fasilitas jabatan mulai Jumat," katanya.
Pada pleno penetapan nomor urut oleh KPU Sumbar, Nasrul Abit bersama wakilnya Indra Catri menjadi calon pasangan nomor urut 2.
Pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar dan Mahyeldi-Audy Joinaldy nomor urut 4.
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib
Menko: Sumbar harus jadikan mitigasi bencana program super prioritas
Jumat, 26 April 2024 15:10 Wib
Program kepariwisataan Sumbar tarik jutaan wisatawan
Jumat, 26 April 2024 15:10 Wib
BNPB siap bantu Sumbar bangun selter untuk evakuasi tsunami
Jumat, 26 April 2024 15:08 Wib
13 desa wisata di Pariaman ikuti ADWI 2024
Jumat, 26 April 2024 14:33 Wib
Pemprov Sumbar berduka pembersihan banjir lahar dingin telan kerban
Jumat, 26 April 2024 13:59 Wib
Sirine gempa dan tsunami dibunyikan dalam simulasi bencana Sumbar
Jumat, 26 April 2024 10:01 Wib
Menko PMK : Sosialisasi mitigasi bencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 9:00 Wib