Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan calon kepala daerah petahana di daerah itu untuk tidak menggunakan fasilitas jabatannya selama menjalani cuti kampanye Pilkada 2020.
"Sesuai Permendagri Nomor 74 tahun 2016, tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya sebagai pejabat negara seperti rumah dinas, kendaraan hingga ajudan," katanya di Padang, Kamis.
Ia mengatakan cuti di luar tanggungan tersebut akan efektif berlaku pada 26 September hingga 5 Desember 2020
"Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang ikut pada Pilgub 2020 sudah minta izin untuk cuti. Prosesnya di Kemendagri juga sudah selesai. Beliau cuti mulai Sabtu," ujarnya.
Hal yang sama berlaku untuk seluruh kepala daerah petahana yang ikut sebagai peserta demokrasi di kabupaten dan kota di Sumbar.
Pada 2020 selain Pemerintah Provinsi, 13 kabupaten dan kota di Sumbar juga menggelar pemilu kepala daerah serentak.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyebut izin cuti kampanye dari Kementerian Dalam Negeri sudah diterimanya.
"Saya tanggalkan seluruh fasilitas jabatan mulai Jumat," katanya.
Pada pleno penetapan nomor urut oleh KPU Sumbar, Nasrul Abit bersama wakilnya Indra Catri menjadi calon pasangan nomor urut 2.
Pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar dan Mahyeldi-Audy Joinaldy nomor urut 4.
Berita Terkait
Polda Sumbar musnahkan ganja kering seberat 263 kilogram
Jumat, 13 Desember 2024 17:43 Wib
Pemkot Padang siapkan antisipasi keamanan dan kenyamanan Nataru
Jumat, 13 Desember 2024 11:46 Wib
Bawaslu Agam teruskan dugaan pelanggaran netralitas tiga ASN ke BKN
Jumat, 13 Desember 2024 9:59 Wib
Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Terbaik Nasional Bidang Pelayanan Publik dari Kemendagri
Jumat, 13 Desember 2024 9:20 Wib
RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Raih Penghargaan
Jumat, 13 Desember 2024 9:17 Wib
Pemprov Sumbar dan BI Kebut Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Masjid Raya Menjadi Sentra Gaya Hidup Halal di Indonesia
Jumat, 13 Desember 2024 9:14 Wib
UPP Sumbar : MPP Padang Panjang wujudkan pelayanan transparan cepat dan bebas pungli
Kamis, 12 Desember 2024 20:41 Wib
BAZNAS Sumbar raih penghargaan Instansi Peduli Penyiaran dari KPID
Kamis, 12 Desember 2024 18:54 Wib