Polda Sumbar ungkap peredaran dua kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi

id polda sumbar,narkoba di sumbar,bahaya narkoba

Polda Sumbar ungkap peredaran dua kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba seberat dua kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi yang disita dari enam pelaku. (ANTARA/Mario S Nasution)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba seberat dua kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi yang disita dari enam pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Pol Wahyu Sri Bintor didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin mengatakan keenam terdiri dari seorang wanita dan lima pria berinisial OT, SZ, Y, RB, EF, dan AN.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita mulai dari sabu-sabu seberat 2,1 kilogram, 5.7908,5 butir eksatasi, uang mencapai ratusan juta rupiah,dua unit mobil, buku tabungan dan lainnya.

Dia mengatakan penangkapan berawal dari tertangkapnya seorang pria Syarial pada Senin 10 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Kota Padang dengan barang bukti seberat 800 gram sabu sabu.

Pelaku mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial Y yang kemudian dijadikan daftar pencarian orang oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar.

Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali menangkap dua orang OT dan DAF di Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (3/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas mendapati narkoba berupa ekstasi dan sebungkus sabu yamg dibungkus uang kertas pecahan Rp2.000 di dalam mobil yang mereka tumpangin.

"Keduanya mengaku barang haram tersebut milik pria berinisial Y yang tinggal di Kota Pekanbaru dan kita lakukan pengejaran,," katanya

Selain itu petugas mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil, uang sebesar Rp29 juta, hp dan lainnya.

Petugas langsung mendatangi pria berinisial Y di kediamannya di Kota Pekanbaru. Petugas mengamankan Y dengan SZ dan dilakukan pemeriksaan.

Dari pelaku SZ ditemukan tiga atm dan uang tunai diduga hasil perbuatan jahat sebanyak Rp559.500.000.

Keduanya dibawa ke Mapolda Sumbar dan dilakukan tes urine terhadap keduanya.

"Pelaku ini kita interoigasi bersama rekan-rakannya dan didapat keterangan bahwa narkoba dan ekstasi dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah Y," katanya.

Setelah itu petugas kembali ke Kota Pekanbaru dan melakukan penggeladahan dan ditemukan sabu-sabu seberat 2,093 gram sabu-sabu, ekstasi sebanyak 5.708 butir

Barang haram itu disimpan di sebuah ruang rahasia di rumah pelaku Y dengan pintu ruangan yang disamarkan oleh pelaku.

Barang itu kemudian dikirim melalui kurir dan pembayarannya dibayarkan melalui transfer melalui rekening

Kemudian petugas Direktorat Narkoba terus melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku inisial Y mereka menangkap tiga pelaku lainnya yakni RB, EF dan AN pada Kamis (4/9).

Mereka ditangkap setelah petugas menangkan Y di Kota Pekanbaru. Awalnya petugas menangkap RB dan EF di Kota Pekanbaru dan tidak ditemukan narkoba di tubuh pelaku lalu rekan mereka AN datang ke rumah tersebut dengan membawa tiga butir ekstasi dan dua butir Happy Five.

"Pelaku AN mengaku barang ini milik RB dan EF yang akan mereka konsumsi. Mereka dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia.

Ia mengatakan Pelaku Y merupakan bandar besar yang menjalankan bisnis haram ini dibantu lima rekannya

Mereka disangkakan pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 jo pasal 137 UU 35 2009 tentang narkoba.