Padang (ANTARA) - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof. Ganefri Ph.D., mengimbau kepada seluruh sivitas akademika UNP supaya selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Salah satu bentuk kepedulian Rektor UNP terhadap seluruh sivitas akademika UNP terhadap pencegahan penyebaran COVID-19 adalah dikeluarkan surat edaran Rektor UNP nomor 1485/UN35/KP/2020 tanggal 5 Juni 2020 perihal sistem kerja pegawai negeri sipil dan Non-PNS UNP dalam tatanan normal baru.
Dalam edaran tersebut, Rektor menghimbau agar seluruh sivitas akademika UNP dapat menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Rektor menghimbau agar Selalu menggunakan masker selama bekerja di kantor dan ketika berada atau berkegiatan di luar rumah dan mengutamakan berada di unit kerja masing-masing, menjaga jarak aman minimal 1 meter, serta sering mencuci tangan dengan sabun.
Kemudian sivitas akademika juga diminta melaksanakan protokol kesehatan ketika batuk dan bersin dengan menutup mulut dengan sapu tangan/tisu, atau lengan bagian dalam.
Rektor juga menghimbau agar menghindarkan diri berada pada kegiatan berkerumun dengan jumlah masa yang banyak.
"Orang yang melaksanakan kegiatan di Lingkungan UNP yang tidak melaksanakan protokol kesehatan (tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak aman) harap ditegur," ungkap Rektor dalam surat edaran tersebut.
Selain itu sivitas diminta selalu menjaga kesehatan dengan berolahraga, mengkonsumsi makanan sehat, istirahat yang cukup, serta mengkonsumsi vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Ia berharap semoga dengan dikeluarkannya edaran tersebut seluruh sivitas akademika UNP dapat menaaati aturan pencegahan Covid 19 dengan baik, sehingga dapat meminimilasir penyebaran Covid 19 khususnya di UNP.