
KPU sosialisasikan jadwal pendaftaran pasangan kepala daerah di Pilgub Sumbar

Terkait rekomendasi partai politik harus tanda tangan asli,
Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar yang akan digelar pada 2020.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani pada sosialisasi pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Padang, Selasa, mengatakan kegiatan itu mulai dibuka pada 4 sampai 6 September 2020.
Menurut dia tahapan terdekat menuju pendaftaran dimulai dengan sosialisasi terhadap partai politik.
Ia menambahkan seluruh partai politik dan pemangku kepentingan terkait pencalonan harus mempunyai persepsi yang sama terkait syarat pendaftaran yang nantinya akan diserahkan kepada KPU Sumbar.
Sejauh ini partai politik sudah pasti paham dengan peraturan perundangan-undangan dan sudah pasti ada arahan dari DPP masing-masing partai.
Ia menjelaskan syarat mendaftar sebagai calon mulai dari syarat yang berkaitan dengan pribadi, itu dibuktikan dengan dokumen pernyataan.
Kemudian SK pasangan calon atau formulir B.B1 KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum partai dan Sekjen DPP partai.
"Terkait rekomendasi partai politik harus tanda tangan asli," kata dia.
Selanjutnya syarat lain yang harus diperhatikan berkaitan dengan lembaga lain, ijazah, keterangan pengadilan, SKCK dari kepolisian, keterangan pajak, KPK dan lainnya.
"Pendaftaran dibuka selama tiga hari, dua hari pertama pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, hari terakhir pendaftaran pukul 08.00 hingga 24.00 WIB," tambah dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
