Lubukbasung, (ANTARA) - Pengelola Waterboom Loebas Wisata Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat Uzi M Fikri Yasin menyerahkan satu ekor satwa dilindungi jenis kukang atau Nycticebus coucang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Pengelola Water Loebas Wisata, Uzi M Fikri Yasin di Lubukbasung, Rabu, mengatakan satwa langka dan dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diperoleh dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi wisata tersebut pada Selasa (11/8).
"Saya meminta kepada masyarakat yang menemukan kukang untuk diserahkan kepada BKSDA, karena dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990," katanya.
Ia mengatakan, satwa itu diserahkan agar dilepasliarkan ke habitanya agar bisa berkembang nantinya.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra menambahkan satwa tersebut akan diobservasi sebelum nantinya dilepasliarkan di kawasan hutan cagar alam Maninjau.
"Lepasliar bakal kita lakukan dalam waktu dekat," katanya.
Penyerahan satwa kukang yang diperkirakan berusia empat tahun dan berkelamin jantan tersebut merupakan kali kedua dilakukan oleh pengelola Waterboom Loebas Wisata.
Sebelumnya pada April 2020, pengelola wisata ini juga menyerahkan tujuh ekor baning coklat (Manouria emys) terdiri dari empat ekor berkelamin betina dan tiga ekor berkelamin jantan, dengan berat antara dua sampai dengan 15 kilogram dengan berbagai ukuran.
BKSDA memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengelola Waterboom Loebas Wisata atas kepedulian dan perhatian terhadap pentingnya konservasi tumbuhan dan satwa dilindungi.
"Kita berharap ini menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat umum lainnya," katanya.
Untuk diketahui, di dunia terdapar lima genus Nycticebus, tiga jenis spesies kukang hidup di Indonesia yaitu, kukang Jawa (Nycticebus javanicus), kukang Sumatera (N. coucang) dan kukang Borneo (N. menagensis).
International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist bahkan telah mengategorikan kukang Jawa dalam status endangered (terancam punah) dan vulnerable (rentan terhadap kepunahan) untuk jenis kukang Sumatera dan kukang Borneo.
Kukang telah dimasukkan dalam kategori appendix 1 CITES, yang berarti tidak boleh diperdagangkan oleh Convention on International Trade on Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam.
Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah bagi para pelaku kejahatan ini. (*)
Berita Terkait
Sat Lantas Polres Agam bagikan ratusan sembako
Senin, 18 Maret 2024 19:18 Wib
Indra Gosdedi resmi dilantik jadi anggota DPRD Agam
Senin, 18 Maret 2024 17:55 Wib
Ketua DPRD Agam serukan warga tingkatkan ibadah selama Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 14:37 Wib
Polres Agam amankan pria diduga cabuli anak di bawah umur
Senin, 18 Maret 2024 11:56 Wib
Bupati Agam lantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama
Senin, 18 Maret 2024 11:40 Wib
Wagub Sumbar minta Ikan Sakti Sungai Janiah daftarkan ke ADWI
Senin, 18 Maret 2024 11:26 Wib
Polres Agam tangkap seorang pria diduga cabuli anak dibawah umur
Minggu, 17 Maret 2024 16:19 Wib
Sat Lantas Polres Agam amankan puluhan sepeda motor peserta balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 16:17 Wib