Lubukbasung, (ANTARA) - Pengelola Waterboom Loebas Wisata Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat Uzi M Fikri Yasin menyerahkan satu ekor satwa dilindungi jenis kukang atau Nycticebus coucang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Pengelola Water Loebas Wisata, Uzi M Fikri Yasin di Lubukbasung, Rabu, mengatakan satwa langka dan dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diperoleh dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi wisata tersebut pada Selasa (11/8).
"Saya meminta kepada masyarakat yang menemukan kukang untuk diserahkan kepada BKSDA, karena dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990," katanya.
Ia mengatakan, satwa itu diserahkan agar dilepasliarkan ke habitanya agar bisa berkembang nantinya.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra menambahkan satwa tersebut akan diobservasi sebelum nantinya dilepasliarkan di kawasan hutan cagar alam Maninjau.
"Lepasliar bakal kita lakukan dalam waktu dekat," katanya.
Penyerahan satwa kukang yang diperkirakan berusia empat tahun dan berkelamin jantan tersebut merupakan kali kedua dilakukan oleh pengelola Waterboom Loebas Wisata.
Sebelumnya pada April 2020, pengelola wisata ini juga menyerahkan tujuh ekor baning coklat (Manouria emys) terdiri dari empat ekor berkelamin betina dan tiga ekor berkelamin jantan, dengan berat antara dua sampai dengan 15 kilogram dengan berbagai ukuran.
BKSDA memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengelola Waterboom Loebas Wisata atas kepedulian dan perhatian terhadap pentingnya konservasi tumbuhan dan satwa dilindungi.
"Kita berharap ini menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat umum lainnya," katanya.
Untuk diketahui, di dunia terdapar lima genus Nycticebus, tiga jenis spesies kukang hidup di Indonesia yaitu, kukang Jawa (Nycticebus javanicus), kukang Sumatera (N. coucang) dan kukang Borneo (N. menagensis).
International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist bahkan telah mengategorikan kukang Jawa dalam status endangered (terancam punah) dan vulnerable (rentan terhadap kepunahan) untuk jenis kukang Sumatera dan kukang Borneo.
Kukang telah dimasukkan dalam kategori appendix 1 CITES, yang berarti tidak boleh diperdagangkan oleh Convention on International Trade on Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam.
Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah bagi para pelaku kejahatan ini. (*)
Berita Terkait
33 kelompok di Agam dapatkan bantuan ternak
Selasa, 23 April 2024 12:17 Wib
Tujuh mahasiswa binaan Baznas Agam diwisuda dengan predikat cumlaude
Senin, 22 April 2024 16:49 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan dua pasangan ilegal di penginapan
Minggu, 21 April 2024 20:10 Wib
Polres Agam tangkap pasangan suami istri gelapkan sepeda motor
Minggu, 21 April 2024 20:09 Wib
Disparpora Agam prediksi Rp4,54 miliar perputaran uang selama libur Idul Fitri
Minggu, 21 April 2024 11:45 Wib
Pemkab Agam terus dukung cabang olahraga lahirkan atlet nasional
Sabtu, 20 April 2024 18:31 Wib
31 kelompok tani di Agam dapat bantuan pompa air dari Kementan
Sabtu, 20 April 2024 13:40 Wib
Imigrasi Agam kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar pelayanan paspor di Istana Pagaruyung
Jumat, 19 April 2024 20:09 Wib