Purwokerto, (ANTARA) - Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya.
"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban, NPJ (18) dan CDP (11), kepada ibunya, SPA (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB.
Berry mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta ijin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta, namun ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.
Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya. SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan melarangnya bekerja. Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.
Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya tersebut, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.
"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya. (*)
Berita Terkait
Polresta Banyumas selidiki jatuhnya wisatawan dari jembatan kaca
Rabu, 25 Oktober 2023 20:00 Wib
Bupati tutup tambang emas ilegal di Banyumas
Selasa, 8 Agustus 2023 18:48 Wib
Polresta Banyumas Sita Ribuan Botol Miras
Selasa, 25 Oktober 2022 14:35 Wib
Banjir-longsor di Cilacap dan Banyumas akibat hujan ekstrem
Sabtu, 8 Oktober 2022 10:47 Wib
Petani Gagal Panen Akibat Banjir Di Banyumas
Jumat, 18 Maret 2022 16:50 Wib
KPK: kepala daerah tak perlu takut OTT, asal...
Senin, 15 November 2021 11:59 Wib
Banjir Rendam Jalur Penghubung Purbalingga - Banyumas
Kamis, 3 Desember 2020 15:28 Wib
PENGUNGSI BANJIR DI BANYUMAS PILIH PULANG
Rabu, 18 November 2020 19:03 Wib