Komisi V DPRD minta Dinas Pendidikan ikuti aturan Kemendikbud

id DPRD Sumbar, Padang,PPDB Sumbar, 2020

Komisi V DPRD minta Dinas Pendidikan ikuti aturan Kemendikbud

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) berdiskusi dengan Komisi V DPRD Sumbar terkait PPDB 2020 di Gedung DPRD Sumbar pada Kamis (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Komisi V DPRD Sumatera Barat meminta Dinas Pendidikan Sumbar mengikuti aturan Kementerian Pendidikan terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (2020) di daerah itu

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Sitti Izzati Azis di Padang, Kamis mengatakan penerimaan siswa baru yang dilakukan di 42 sekolah di Sumbar dinilai melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan antara Dinas Pendidikan dan DPRD Sumbar

”Sebelumnya kita menyepakati dengan Dinas Pendidikan sekolah menerima siswa yang telah mendaftar sebelumnya (cadangan), namun hari ini justru membuka pendaftaran baru bagi siswa, katanya

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Syahrul Furqon mengatakan Dinas Pendidikan Sumbar menyalahi aturan Kemendikbud dan akan berdampak pada siswa.

Menurut dia jika penerimaan seperti itu bisa saja siswa yang telah diterima dibatalkan karena landasan menerima siswa itu menyalahi aturan.

Ia menegaskan agar Dinas Pendidikan Sumbar menunggu izin dari Kemendikbud terkait penambahan jumlah siswa per rombongan belajar ini.

"Jangan menambah permasalahan, PPDB sudah bermasalah sejak awal dan sekarang selesaikan masalah yang ada dulu, seperti zonasi, dan penyalahgunaan Surat Keterangan Domisili (SKD),” katanya.

Menurut dia pemaksaan penambahan siswa per rombongan belajar di SMA negeri, akan berdampak pada penerimaan siswa di sekolah swasta.

Sebelumnya Dinas Pendidikan Sumbar berencana menambah satu rombongan belajar yang seharusnya diisi 36 orang menjadi 40 orang.

Padahal dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur jumlah maksimum peserta didik untuk SMA per rombongan belajar maksimal 36 siswa.

Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Irwandi Yusuf meminta rencana penambahan siswa SMA itu dibatalkan karena menyalahi aturan Kemendikbud.

”PPDB ini begitu meresahkan masyarakat, dimana Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran soal pelaksanaan optimalisasi daya tampung jalur non zonasi SMA tahun pelajaran 2020-2021," katanya.

Ia mengatakan dalam surat tersebut SMA menerima kembali siswa didik baru dengan jalur non zonasi, sedangkan saat ini, pemerintah daerah masih menunggu surat balasan dari Kementerian Pendidikan terkait usulan optimalisasi daya tampung.

Ia mengatakan ini kan baru surat usulan yang disampaikan oleh gubernur ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sementara itu Dinas Pendidikan sudah dieksekusi dengan penerimaan siswa di 42 sekolah.

"Sesuatu yang belum pasti sudah dilakukan maka kami datang menyampaikan pelanggaran ini,” kata dia.