Indra Catri diadukan ke MK DPP Gerindra

id Sumbar,Polda Sumbar,Indra Catri

Indra Catri diadukan ke MK DPP Gerindra

Kuasa Hukum Eri Syofiar melapor ke DPP Partai Gerindra (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Kuasa Hukum Eri Syofiar (ES) seorang ASN Kabupaten Agam yang menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melaporkan Bupati Agam Indra Catri ke Mahkamah Kehormatan DPP Partai Gerindra pada Senin (6/7).

Kuasa Hukum Eri Syofiar, Iriansyah melalui keterangan tertulis di Padang, Selasa mengatakan pihaknya datang ke DPP Gerindra dalam rangka mengantarkan surat pengaduan dengan dugaan kampanye hitam “black campaign” dan kebohongan publik yang juga dilakukan oleh seorang kader, yang berinisial IC.

"Kita minta Majelis Dewan Kehormatan Partai Gerindra untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan seterusnya sesuai mekanisme yang ada di Majelis Kehormatan. Supaya proses demokrasi ini berjalan sebagaimana mestinya, terbuka, transparan dan sesuai dengan UU yang diamanatkan oleh UU Pemilu," kata dia.

Ia mengatakan langkah hukum yang diambilnya merupakan pembelaan terhadap kliennya ES karena tidak menyangka Indra Catri cuci tangan terhadap kasus ujaran kebencian dengan akun FB bodong tersebut yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar.

"Hal ini untuk membicarakan langkah hukum terkait diri klien kami ES, yang merasa tidak habis pikir terhadap penyampaian Bapak IC tersebut, padahal hubungan emosionalnya sangat dekat karena sebagai anak buah dia telah loyal kepada Bapak IC," katanya.

Dirinya juga menyayangkan apa yang disampaikan Indra Catri pada konferensi pers Minggu (5/7) membantah terlibat dengan kasus tersebut. Ia memastikan isi surat pernyataan yang tersebut legal secara hukum dan dibuat sesuai dengan perkataan ES.

Iriansyah berharap Gerindra memproses aduan hukum yang disampaikan kliennya, selain itu dirinya membawa sejumlah bukti dan mendaftarkan laporan tersebut kepada partai Gerindra.

Sebelumnya Eri Syofiar tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada anggota DPR RI Mulyadi melayangkan surat permintaan maaf di atas materai dan mengaku menyesal atas perbuatan yang menyeretnya ke persoalan hukum.

Staf anggota DPR RI Mulyadi, Lasmawan mengatakan surat permohonan maaf Eri Syofiar diterimanya di Rumah Aspirasi Mulyadi, Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting Kota Bukittinggi, Selasa (1/7).

Ia mengatakan surat itu diantarkan oleh kuasa hukum Eri Syofiar beserta istri dan anaknya ke Rumah Aspirasi Mulyadi.

"Mereka berharap surat permohonan maaf ini dapat meringankan tersangka di pengadilan nantinya," katanya

Dalam surat tersebut Eri Syofiar mengatakan secara pribadi menyesali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.

"Seluruh postingan tersebut terjadi bukan atas kemauan saya pribadi melainkan atas perintah atasan saya yaitu Bpk. Indra Catri yang menjabat selaku Bupati Agam,” tertulis di dalam surat tertanggal 30 Juni 2020.

Ia mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan dan mengungkapkan hanya menjalankan tugas dan melalui persetujuan Sekda Agam.

“Saya mohon maaf kepada Pak Mulyadi. Saya tidak ada kepentingan terhadap postingan itu. Saya menjalankan perintah atasan yaitu Bupati Indra Catri dan terlebih dahulu postingan melalui akun palsu Maryanto mendapat persetujuan dari Martias Wanto sebagai Sekda Agam,” katanya di surat tersebut.

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka dan perannya dalam dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu atau bodong bernama Mar Yanto

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Eri Syofiar (58) PNS di Kabupaten Agam, kemudian Robi Putra (33) hononer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra (50) wiraswasta.

Ia menjelaskan untuk tersangka Eri Syofyar dan Robi Putra ditangkap di Kabupaten Agam pada Rabu (17/6) pagi, sementara pelaku Rozi Hendra ditangkap di Kota Padang.

Ia menjelaskan ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan. Pelaku Eri Syofiar ini berperan membuat akun facebook palsu dengan nama Mar Yanto. Kemudian pelaku Robi Putra berperan sebagai aktor yang memposting di akun bernama Mar Yanto.

"Sementara pelaku Rozi Hendra berperan mengirimkan foto anggota DPR RI kepada Eri Syofiar," kata dia.