Logo Header Antaranews Sumbar

Basrief: Masih Ada Waktu Susno Bayar Kerugian Negara

Senin, 6 Mei 2013 17:08 WIB
Image Print
Susno Duadji. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan penyitaan harta terhadap terpidana korupsi Susno Duadji akan dilakukan bila dalam waktu sebulan ini, kerugian negara tidak dibayarkan oleh pihak Susno. "Kalau uangnya sudah ada, ya kita sita. Kita lihat dulu dari putusan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Ia menambahkan, dalam UU terdapat jeda waktu satu bulan untuk memenuhi pembayaran kerugian tersebut. "Tapi nanti kita tanyakan kepada yang bersangkutan, apakah siap membayar uang pengganti atau tidak," katanya. Komisaris Jenderal Polisi (purn) Susno Duadji menyerahkan diri ke kejaksaan pada Kamis (2/5) dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor. Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026