Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.
Selaku Menkopolhukam, ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.
"Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud MD.
Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6), Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
Berita Terkait
Anies: Kepada MK kami titipkan keputusan yang adil
Rabu, 27 Maret 2024 12:03 Wib
Anies: Kini adalah waktu untuk teguhkan komitmen demokrasi
Rabu, 27 Maret 2024 10:03 Wib
Anies-Muhaimin sampaikan sikap politik hasil Pilpres 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:08 Wib
Anies Baswedan takziah almarhum Habib Hasan Bin Jafar Assegaf
Rabu, 13 Maret 2024 16:31 Wib
Anies ajak semua pihak kasih waktu bagi KPU untuk bekerja
Rabu, 14 Februari 2024 18:26 Wib
Muhaimin plong setelah lihat fotonya pada surat suara ketika di TPS
Rabu, 14 Februari 2024 10:19 Wib
Anies Baswedan salurkan hak suaranya di TPS 60 Lebak Bulus
Rabu, 14 Februari 2024 9:40 Wib
Anies bakar semangat pendukungnya dengan istilah keringat kristal
Sabtu, 10 Februari 2024 18:15 Wib