KPU Solok Selatan aktifkan PPK dan lantik PPS

id KPU Solok Selatan,pilkada serentak,pandemi covid-19

KPU Solok Selatan aktifkan PPK dan lantik PPS

Kantor KPU Solok Selatan. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.

"Hari ini kami sudah mengaktifkan kembali PPK sekaligus melantik PPS untuk melaksanakan dan mereka akan langsung bekerja melakukan verifikasi faktual calon perseorangan," kata Komisioner KPU Solok Selatan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Andi Andrawan di Padang Aro, Senin.

Verifikasi faktual calon perseorangan dilaksanakan di PPS yang dikoordinir oleh PPK.

Masa kerja PPK dan PPS sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 mulai 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021.

Untuk PPS, ada dua orang yang mengundurkan diri sebelum pelantikan karena mendapat pekerjaan lain dan sedang hamil tua.

PPS yang mengundurkan diri berasal dari Nagari Sako Utara Kecamatan Sungai Pagu dan Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan Kecamatan Sangir Batang Hari.

"PPS yang mengundurkan diri langsung digantikan oleh peserta yang peringkatnya berada di bawahnya," ujarnya.

Untuk menghadapi Pilkada serentak menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah saat Pendemi COVID-19 guna mengurangi kerumunan warga.

Karena tahapan dilaksanakan saat pandemi COVID-19 maka pemilih yang awalnya satu TPS 800 orang akan berkurang menjadi 500 pemilih sehingga akan ada penambahan TPS dan KPU Solok Selatan sudah melakukan pemetaan dan kemungkinan tambahannya 60 TPS.

Untuk melaksanakan Pilkada saat pandemi COVID-19 semua petugas lapangan rwncananya akan melaksanakan tes melalui rapid tes yang biayanya tidak sebesar swab.

Dalam kesepakatan antara Kemendagri, DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, dan pihak terkait pelaksanaan Pilkada saat pandemi COVIS-19 yang direncanakan digelar pada 9 Desember 2020 setelah menjalani penundaan.

KPU RI sendiri resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada resmi keluar pada Jumat (12/6) yang menjadi hasil revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019.