Jakarta, (ANTARA) - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan partainya mengusulkan besaran ambang batas parlemen atau "parlementary treshold" naik menjadi 5 persen, yang akan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.
"Fraksi PKS mengusulkan PT 5 persen, naik 1 persen dari pemilu yang lalu," kata Jazuli di Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan bahwa PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian tetapi harus dilakukan secara bertahap atau gradual dan tidak drastis atau terlampau tinggi.
Menurut dia, kalau itu bisa dilakukan maka penyederhanaan parpol secara alami sehingga bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri.
"Itu artinya masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan paksa hak-hak politik dan aspirasinya. Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual," ujarnya.
Jazuli mengatakan terkait ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold", partainya mengusulkan sebesar 5 persen, turun 15 persen dibandingkan Pemilu 2019.
Dia menjelaskan "presidential treshold" diturunkan sama dengan "parliamentary threshold" sehingga setiap partai yang lolos ke Senayan dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres.
Fraksi PKS mengusulkan agar "presidential threshold" diturunkan sama dengan "parliamentary threshold" sehingga setiap partai yang lolos ke Senayan dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres.
"Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat, mereka bisa saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih yang terbaik menurut rakyat," katanya.
Jazuli mengatakan, semakin banyak calon yang maju dalam Pilpres maka otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019 lalu.
Dia berharap dengan desain tersebut, diharapkan minimal ada 3 pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada 2 pasang calon.
Sementara itu menurut dia, terkait alokasi kursi per-daerah pemilihan atau "district magnitude", partainya mengusulkan tetap yaitu 3-10 kursi untuk DPR RI dan 3-12 kursi untuk DPRD.
"Alokasi kursi selama ini sudah teruji baik, pengenalan dan pendalaman rakyat dan relasi konstituensi sudah terbangun baik sehingga tidak perlu diubah," katanya. (*)