Golkar masih tampung aspirasi soal revisi UU Pemilu

id berita padang,berita sumbar,RUU

Golkar masih tampung aspirasi soal revisi UU Pemilu

Wakil Ketua Umum Bidang Polhukam Partai Golkar Azis Syamsuddin. (Antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Konsekuensinya partai harus siap dengan dua kemungkinan tersebut, kita harus siap dengan kondisi apa pun,
Padang (ANTARA) - Partai Golkar belum memutuskan sikap terkait usulan revisi UU Pemilu dan memilih untuk menghimpun aspirasi dari berbagai kalangan termasuk internal partai.

"Keputusan fraksi nanti ketua umum yang menyampaikan, per hari ini RUU masih ada, tapi kita lihat perkembangannya besok atau lusa, politik itu kan dinamis," kata Wakil Ketua Umum Bidang Polhukam Partai Golkar Azis Syamsuddin di Padang, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu saat workshop Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja dan penyerapan aspirasi UU Pemilu bersama DPD Golkar Sumbar.

Menurutnya posisi RUU pemilu saat ini tidak dalam pembahasan dan lebih cenderung pelaksanaan pilkada akan dilaksanakan serentak pada 2024.

Menurut Wakil Ketua DPR tersebut hingga saat ini secara resmi prosesnya belum ditarik dan baru akan menuju ditarik.

Ia menjelaskan jika revisinya disahkan maka akan ada pilkada di 2022, jika tidak disahkan maka pilkada di 2022 dan 2023 ditiadakan.

"Konsekuensinya partai harus siap dengan dua kemungkinan tersebut, kita harus siap dengan kondisi apa pun," ujarnya.

Kalau tidak ada pilkada pada 2022 maka yang terpilih di pilkada 2020 kemaren periodesasi jabatan hanya 3 tahun 8 bulan, kalau ada berarti proses seperti biasa dan terjadi pemilihan serentak di 2027, tambahnya.

Azis berasumsi ada karena saat ini sudah diketok di dalam Badan Musyawarah DPR RI.

Ia menyampaikan usai menghimpun aspirasi pada Rapimnas Golkar yang akan digelar pada akhir Februari 2021 akan dibuat dua alternatif pilihan dan siap dalam kondisi apa pun.

"Kalau RUU ini tidak direvisi maka sistem pemilu di 2024 akan sama dengan 2019 dan pilkada serentak akan digelar di November 2024 usai pelantikan presiden terpilih," katanya.

Sebaliknya jika tidak ada pilkada pada 2022 maka akan ada pelaksana tugas kepala daerah bagi daerah yang telah habis masa jabatan kepala daerahnya.

"Ini perlu diantisipasi dari sekarang," ujarnya.