Polisi periksa tiga saksi terkait dugaan kasus pencemaraan nama baik Ketua KPU Sumbar

id Polda Sumbar,Padang, KPU,Pencemaran nama baik

Polisi periksa tiga saksi terkait dugaan kasus pencemaraan nama baik Ketua KPU Sumbar

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memanggil tiga orang saksi terkait dugaan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang dilakukan seorang ASN Pemkot Padang di akun facebook bernama Rita Sumarni.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Kamis mengatakan hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi termasuk Ketua KPU Sumbar dan dua saksi lainnya.

“Pagi tadi mereka datang dan langsung diambil keterangan terkait pengaduan masyarakat yang masuk ke Poldla Sumbar,” kata dia.

Ia mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan sejauh ini penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi pelapor yakni Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen dan dua saksi lainnya.

Selanjutnya penyidik akan terus melakukan penyelidikan untuk menentukan apa ada tindak pidana atau tidak dalam persoalan ini.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen mengadukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPBD Kota Padang Rita Sumarni ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun facebook Rita Sumarni

Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mendatangi Mapolda Sumbar pada Sabtu(16/5) sekitar pukul 10.00 WIB bersama penasehat hukumnya Armadepa dan dua pengacara lainnya.

Pelaporan sendiri selesai sekitar pukul 13.15 WIB, Amnasmen beserta pengacaranya mendatangi media untuk memberikan keterangan.

Penasehat hukum Amnasmen, Armadepa mengatakan pengaduan ini fokus terhadap tindakan oknum petugas di pos perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok di Lubuk Peraku yang membuat postingan di akun facebook bernama Rita Sumarni

Ia mengatakan oknum petugas itu bernama Rita Sumarni yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi pribadi yakni KTP tanpa seizin pemilik melalui media sosial.

"Kita sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video," kata dia.

Menurut dia tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia mengatakan kedatangan hari ini ke Polda Sumbar dalam bentuak pengaduan masyarakat yang diterima langsung piket jaga Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Sementara itu Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan pelaporan ini dilakukan karena dirinya tidak menerima KTP miliknya diposting di akun facebook yang bersangkutan.

Ia mengatakan adanya Nomor Induk Kependudukan dirinya tersebar luas dan risikonya juga besar.

Selain itu tindakan merekam video plat mobil dinas disorot sedemikian rupa baik di depan dan belakang seakan-akan ini mobil hasil tindak kejahatan.

"Saya jadi bertanya apa seperti ini prosedur pekerjaan tim COVID-19 atau ingin mempermalukan atau insiatif pribadi," kata dia.

Ia mengatakan akibat dari persoalan ini dirinya dihubungi mulai dari KPU Aceh hingga Papua untuk mengonfirmasi postingan tersebut.

"Sebagian besar mereka menanyakan KTP saya yang tersebar luas di internet," kata dia.

Ia mengaku setelah meninggalkan KTP di pos tersebut dirinya sudah memaafkan oknum petugas tersebut namun karena ada postingan di facebook tersebut membuat dirinya mengadukan hal ini.

"Saya selalu bolak balik Padang-Solok, tiga kali dalam seminggu dan selama ini aman saja, baru kemarin ada masalah. Kita selama ini patuh selalu menjalani protokol yang ada," kata dia.