Polda larang 1.982 unit kendaraan masuk Sumbar selama PSBB tahap pertama

id berita sumbar,Polda sumbar,putar balik,kendaraan,psbb pertama,covid-19

Polda larang 1.982 unit kendaraan masuk Sumbar selama PSBB tahap pertama

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (antarasumbar/Istimewa)

Kendaraan tersebut diberhentikan di Pos Operasi Ketupat Singgalang 2020 yang ada di perbatasan provinsi itu,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah melarang 1.982 unit kendaraan masuk ke wilayah daerah itu dan meminta pengemudi memutar balik kendaraannya ke daerah asal selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu, mengatakan kendaraan tersebut diberhentikan di Pos Operasi Ketupat Singgalang 2020 yang ada di perbatasan provinsi itu.

Ia menambahkan 1.982 unit kendaraan tersebut terdiri 232 kendaraan umum, 763 mobil pribadi dan 325 kendaraan roda dua.

Sementara itu untuk data kendaraan yang dilarang keluar dari Sumbar sebanyak 123 kendaraan umum, kemudian 362 kendaraan pribadi dan 213 kendaraan roda dua.

Total jumlah kendaraan yang dilarang masuk selama PSBB tahap pertama sebanyak 1.320 dan yang kendaraan yang dilarang keluar Sumbar sebanyak 662 unit kendaraan.

"Kita akan terus perketat pemeriksaan di perbatasan sesuai aturan yang ada," ujar dia

Saat ini Pemerintah Sumatera Barat telah memperpanjang masa PSBB hingga tanggal 29 Mei 2020.

Menurut dia perpanjangan masa PSBB tersebut, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Ia menyebutkan seluruh kendaraan baik yang akan masuk maupun keluar dari Sumbar akan tetap diberhentikan dan disuruh putar balik seperti yang telah diterapkan pada masa PSBB tahap pertama.

“Dari data yang dihimpun bahwa selama masa PSBB tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 12 Mei 2020, petugas gabungan diperbatasan telah melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan yang akan masuk dan keluar Sumbar," jelas dia.

Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan dalam masa perpanjangan PSBB ini seluruh kendaraan yang akan masuk ke Sumbar akan disuruh putar balik ke daerah asal.

Ia menerangkan kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Sumbar hanya kendaraan tertentu saja seperti kendaraan pengangkut sembako, logistik, BBM, alat kesehatan dan orang sakit dengan dilengkapi dengan surat serta tenaga medis sebagai pendamping di dalam kendaraan tersebut.

“Kita terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19," tambah dia.