
Curi Buku Tabungan, Mahasiswa PTS Disidang

Padang, (Antara) - Terdakwa Paulus Wijaya (22) warga Purus Kecamatan Padang Barat disidang di Pengadilan Negeri Padang karena kedapatan mencuri di kos temannya. Terdakwa yang merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi (PT) Swasta di Kota Padang ini melakukan pencurian pada 4 Februari 2013. Ketika itu terdakwa ditumpangkan oleh temannya Januar untuk menginap di kosannya di Jalan Rasuna Said."Saat kondisi kos lengang, terdakwa memeriksa sebuah tas yang ditinggal pemiliknya, Richard Siagian. Kemudian terdakwa mendapatkan buku tabungan BRI Britama dengan saldo Rp18,3 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irisa Nadeja di hadapan majelis hakim yang diketuai Muchtar Agus Cholif, Kamis.Keesokan harinya, terdakwa pergi ke Bank BRI cabang Gunung Pangilun Padang dan melakukan penarikan sebanyak Rp18 juta. Untuk melakukan penarikan tersebut terdakwa membuat surat keterangan palsu, sehingga dana bisa dicairkan oleh pihak bank."Waktu itu pihak bank meminta KTP atau tanda pengenal saya, namun saya berdalih kalau tanda pengenal saya tidak ada karena hilang. Kemudian saya direkomendasikan pihak bank untuk mengurus surat keterangan hilang di kepolisian," kata terdakwa yang diperiksa dalam sidang.Berhasil membuat laporan kehilangan palsu di kepolisian, terdakwa langsung mancairkan dana milik korban. Kemudian dana tersebut digunakan terdakwa untuk membayar uang kosnya, biaya hidup sehari-hari serta untuk membeli satu unit HP merek Blackberry, dan Samsung.Tetapi akhirnya aksi terdakwa diketahui oleh korban pada 6 Februari 2013 dan dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Sementara uang tersebut masih bersisa Rp13,8 juta.Atas perbuatan terdakwa ini, JPU menjerat terdakwa melanggar pidana pasal 362 KUHP. (non)
Pewarta: Inter
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
