Komplotan perampok ini telah satroni 11 minimarket lintas provinsi

id polda metro jaya,yusri,minimarket

Komplotan perampok ini telah satroni 11 minimarket lintas provinsi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) pimpin jumpa pers penangkapan dua tersangka perampokan minimarket di Jakarta PUsat di Mako Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020). (ANTARA/Polda Metro Jaya)

Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat 3 Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua anggota komplotan diduga perampok minimarket lintas provinsi dan mengaku sudah 11 kali membobol minimarket.

"Dua pelaku diamankan, pengakuan awal para pelaku lintas provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Dia sudah melakukan, awal pengakuannya 11 kali melakukan, pertama tujuh kali di Jakarta, satu di Cirebon, satu di Karawang, satu di Bandung, dan satu di Bogor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri mengatakan ada lima orang dalam komplotan tersebut, dua orang yang sudah ditahan yakni HSS (39) dan SN (49). Keduanya berperan membongkar kunci minimarket dan menggasak barang berharga di dalam minimarket.

"Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sindikat minimarket, dua tersangka sekarang berhasil diamankan, pelaku semua ada lima, tapi yang berhasil diamankan pertama HSS, laki-laki, perannya yang merusak pintu dan ambil barang, kemudian SN ini sama, yang dua masuk ke dalam," ujarnya.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua tersangka HSS dan SN dilakukan di sebuah kontrakan yang beralamat di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (13/4).

Saat penyidik kepolisian sudah mengantongi identitas dan tengah melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang diketahui berinisial PR, I, dan S. Polisi juga tengah memburu penadah barang hasil curian komplotan ini.

Yusri mengatakan komplotan ini sengaja memanfaatkan momen pandemi COVID-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk melancarkan aksinya.

"Kurun waktu mulai sejak pandemi COVID-19 merebak di Indonesia khususnya di Jakarta dan Jawa Barat, pelaku ambil kesempatan, sama seperti di Jakarta Timur, kurun waktu sebulan dalam April, lima TKP dibongkar di Jakarta," ujarnya.

Akibat perbuatannya dua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun

Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menangkap basah dua tersangka yang sedang menggasak isi minimarket di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pihak kepolisian bahkan menembak mati satu orang perampok minimarket di Jakarta Timur lantaran melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap petugas patroli yang memergoki aksinya. (*)