Mentawai ajukan penutupan sementara Bandara Rokot

id Bandara Rokot,pandemi covid-19,kepulauan mentawai

Mentawai ajukan penutupan sementara Bandara Rokot

Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet tinjau Posko Gugus Tugas Covid 19 dan sekaligus penyerahan alat, promosi Covid 19 dan APD kepada Camat. (ANTARA/HO-Satgas COVID-19 Mentawai)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat sudah mengajukan penutupan sementara operasi Bandara Rokot untuk mendukung pemberlakuan karantina wilayah mencegah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) didaerah itu.

"Untuk Bandara Rokot kami sudah bersurat ke pemerintah provinsi dan pusat agar operasionalnya untuk dihentikan dulu sementara," kata Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabaleake saat dihubungi Antara, Kamis.

Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Mentawai tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional bandara tersebut, sepenuhnya milik kementerian perhubungan.

Namun demikian, jika tidak bisa ditutup, pihaknya berharap hanya digunakan untuk pengantaran logistik saja, tidak pesawat yang membawa penumpang.

"Kami saat ini memberlakukan karantina wilayah, artnya menutup atau melarang orang masuk ke Mentawai dan begitu sebaliknya, itu sangat tegas ya," katanya.

Ia mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Mentawai untuk memutus rantai penularan COVID-19 di daerah itu, selain melakukan karantina wilayah, terbaru pihaknya akan melakukan pembatasan pergerakan bagi masyarakat di Mentawai, atau pergerakan masyarakat dari pulau yang satu ke pulau yang lain.

Lebih lanjut Kortanius mengatakan kondisi geografis Mentawai yang merupakan daerah kepulauan akan berdampak signifikan jika semua pihak mengabaikan tindakan pencegahan COVID-19 yang saat ini terus digalakan.

Selain itu, imbuhnya sarana dan prasarana ditingkat kecamatan juga masih minim.

“Ini yang harus jadi perhatian masyarakat, pencegahan adalah salah satu cara terbaik untuk menghadapi situasi saat ini,” katanya.

Ia menambahkan Pemkab Mentawai saat ini juga sudah membentuk relawan desa dan mengintruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Ia mengatakan, contoh kegiatan yang bisa dilakukan gugus tugas desa adalah melakukan sosialisasi tentang COVID-19, baik gejala, cara penularan, hingga langkah pencegahan, melakukan penyemprotan disinfektan, hingga memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul.

“Selain itu juga bisa membuat ruang isolasi untuk masyarakat desa yang baru datang, ini semua bagian dari pencegahan penyebaran COVID-19,” katanya.