Penjelasan Polres Solok Selatan terkait dugaan salah tangkap pelaku curanmor

id Polres Solok Selatan,salah tangkap,pencurian kendaraan bermotor,berita solok selatan

Penjelasan Polres Solok Selatan terkait dugaan salah tangkap pelaku curanmor

Polres Solok Selatan. (ANTARA/HO)

Saat penangkapan pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor di 13 lokasi yang berbeda di Solok Selatan. Untuk mencari alat bukti Sat Reskrim sudah melakukan penelusuran hingga ke Kerinci, Provinsi Jambi. Namun, keterangan pelaku berbelit-belit

Padang Aro (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, menegaskan bahwa Panut (19) warga Jorong Tubo, Nagari Luak Kapau Alam Pauah Duo, Kecamatan Pauah Duo merupakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor bukan korban salah tangkap.

"Hingga saat ini, Panut masih berstatus sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Semua keterangan pelaku telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M. Arvi kepada wartawan di Padang Aro, Rabu.

Hal tersebut ia tegaskan terkait adanya berita dugaan salah tangkap dan penembakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor oleh personel Polres Solok Selatan yang beberapa hari belakangan sempat menghebohkan kabupaten yang berada di ujung selatan Sumatera Barat itu.

Saat ini, lanjut M. Arvi dilakukan pemulangan Panut kepada keluarga hingga pemberkasan dan kelengkapan barang bukti dinyatakan lengkap.

"Pada sebelumnya juga tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku. Ditambah pelaku kooperatif dan mendapat jaminan dari pihak keluarga," jelasnya.

Terkait tindakan tegas atau penembakan oleh personel yang bertugas saat itu, ia menjelaskan karena adanya indikasi pelaku berupaya melawan serta melarikan diri dari petugas.

"Saat penangkapan pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor di 13 lokasi yang berbeda di Solok Selatan. Untuk mencari alat bukti Sat Reskrim sudah melakukan penelusuran hingga ke Kerinci, Provinsi Jambi. Namun, keterangan pelaku berbelit-belit seakan menutupi para penadah hingga barang bukti tidak ditemukan," jelasnya.

Ia menyebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.

Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim. Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim.

Ditambahkan oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto didampingi Waka Polres Kompol Ediwarman mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan oleh personelnya jika di luar batas kewenangan dan tugas mereka akan diproses serta dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Persoalan ini kita tanggapi, namun biarkan penyidik internal kami melakukan proses. Jika ditemukan kesalahan di luar SOP yang berlaku akan kita tindak," tegasnya.