Logo Header Antaranews Sumbar

KY Siap Proses Hakim Perkara TPPI

Selasa, 30 Oktober 2012 17:12 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap memproses hakim Pengadilan Niaga Jakarta Lydia Sasando Parapat yang menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan TPPI, jika terbukti melanggar kode etik. Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa, mengatakan KY menunggu adanya pengaduan terkait perilaku hakim perkara tersebut dan nantinya akan memprosesnya sesuai aturan dan mekanisme yang ada. "Perlu diketahui bahwa proses penanganan laporan di KY dimulai dari telaah laporan dan dokumen, investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk hakim terlapor," katanya. Sebelumnya kuasa hukum TPPI, Aji Wijaya memprotes keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang tidak mendahulukan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan TPPI selaku debitor. Menurut dia, sesuai Pasal 222 dan 224 UU Kepailitan, majelis hakim mestinya memproses terlebih dahulu pengajuan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) selaku debitor dibandingkan kreditor. Namun, majelis hakim malah menetapkan permohonan PKPU yang diajukan kreditor yakni PT Sumber Tjipta Djaya dan Nippon Catalyst Pte Ltd akan diperiksa terlebih dahulu. "Meskipun, PKPU kreditur diajukan terlebih dahulu, namun sesuai UU Kepailitan, majelis hakim tetap harus mendahului PKPU yang diajukan debitur dalam hal ini TPPI," katanya. Ia juga meminta, Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengangkat pengurus (administrator) yang dinominasikan TPPI dan hakim pengawas. Aji menilai, dengan fakta-fakta tersebut, pihaknya mensinyalir adanya upaya pemilik lama TPPI untuk masuk kembali melalui proses peradilan kepailitan. Disamping itu pada sidang pemeriksaan lanjutan, Senin (29/10) kemarin, Aji mempertanyakan keberadaan kuasa hukum pemohon, Ian Siregar, yang pernah mewakili TPPI dalam perkara pailit yang diajukan kreditur lain. Perkara itu diajukan ke pengadilan pada September 2011 oleh Argo Capital. TPPI kemudian menunjuk kuasa hukum dari kantor Hotman Paris dan Ian Siregar untuk mengajukan PKPU. Permohonan pailit oleh Argo itu kemudian dicabut. Menurutnya, hal itu adalah bentuk pelanggaran kode etik advokat, ketika Ian Siregar dianggap telah menguasai banyak informasi lawan dalam berperkara karena pernah menjadi kuasa hukum TPPI. Ian Siregar enggan berkomentar dan langsung meninggalkan ruang sidang. Adapun majelis hakim yang dipimpin Lydia Sasando Parapat menyatakan akan mempertimbangkan keberatan termohon itu dalam putusan. Penyelesaian utang TPPI senilai lebih dari 1,1 miliar dolar AS terhadap tiga kreditur yakni PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset, dan BP Migas sebelumnya dilakukan melalui proses restrukturisasi (master restructuring agreement/MRA). Namun, upaya MRA itu batal pada 17 Agustus 2012 karena TPPI, saat dipimpin manajemen lama, tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Lalu, Pertamina mendaftarkan eksekusi jaminan yang dipegangnya pada kantor lelang Surabaya pada akhir September 2012. Pertamina bersama PPA dan BP Migas kemudian mengambilalih manajemen dan operasional TPPI dengan mekanisme management step in melalui RUPS pada 11 Oktober 2012. Manajemen baru juga mencopot Honggo Wendratno dari jabatannya selaku Presiden Direktur TP. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026