Jakarta, (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengkritik Surat Telegram Kapolri salah satunya terkait penindakan tegas bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dan berpotensi "abuse of power".
"Aturan ini berbahaya sekali. Ini berpotensi 'abuse of power' nanti ada yang kritisi sedikit, langsung ditindak Polisi," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi sehingga masyarakat berhak melakukan kritik terhadap Presiden dan pemerintah.
Sahroni mengatakan dalam situasi yang memprihatinkan seperti saat ini, Polisi justru harus berfokus dan berkomitmen penuh untuk memberikan layanan dan melindungi masyarakat luas.
"Polisi harus ingat bahwa mereka digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, Polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.
Sahroni meminta Kepolisian untuk berfokus dalam melayani warga yang terdampak COVID-19 yaitu kesehatan maupun pendapatan ekonomi.
Dia menilai lebih baik Polisi fokus membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, dibantu agar mereka merasa aman dan terlindungi lingkungannya.
"Dibantu agar masyarakat merasa aman dan terlindungi di lingkungannya, sambil perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar tidak menggunakan pakai masker, atau yang belum melakukan 'social distancing'. Itu lebih bermanfaat dilakukan Polri," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.
Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, antara lain tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.
Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.
Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda se-Indonesia. (*)
Berita Terkait
KPU sahkan caleg DPR RI Banten III yang lolos ke Senayan
Kamis, 14 Maret 2024 19:53 Wib
Raja Charles tampil perdana di publik usai didiagnosa kanker
Senin, 12 Februari 2024 9:21 Wib
Marapi kembali erupsi dengan ketinggian abu vulkanik 700 meter dari puncak
Sabtu, 10 Februari 2024 18:37 Wib
PVMBG evaluasi Gunung Marapi tetap berlevel III Siaga awal Februari
Jumat, 9 Februari 2024 16:29 Wib
Lapas Kelas III Alahan Panjang gelar panen raya bawang merah
Sabtu, 3 Februari 2024 18:41 Wib
Tagana mulai mendata bangunan dua lantai untuk lokasi evakuasi Marapi
Rabu, 10 Januari 2024 5:15 Wib
Gubernur Sumbar lantik puluhan pejabat eselon II, III dan IV
Jumat, 5 Januari 2024 20:23 Wib
Bank Nagari raih terbaik III BPKH Banking Award
Senin, 18 Desember 2023 9:33 Wib