Keluyuran saat wajib belajar di rumah, 61 pelajar diamankan Satpol PP Kota Solok

id belajar di rumah,dampak covid-19,satpol pp solok

Keluyuran saat wajib belajar di rumah, 61 pelajar diamankan Satpol PP Kota Solok

Kasatpol PP Kota Solok, Ori Affilo memberikan pengarahan pada siswa yang bermain di warnet. (ANTARA/HO-Satpol PP Kota Solok)

Solok (ANTARA) - Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumatera Barat mengamankan 61 pelajar dari SD hingga SMP yang kedapatan bermain game di sejumlah warnet atau Play Stasion selama keluarnya imbauan Wali Kota Solok untuk belajar di rumah antisipasi COVID-19.

"Pengamanan pelajar salah satu cara untuk memutus penyebaran COVID-19 di Kota Solok dengan razia di sejumlah keramaian seperti tempat karaoke keluarga, warnet, Play Stasion, taman," kata Kasatpol PP dan Damkar setempat Ori Afillo melalui Kasi Ops Rico Saputra di Solok, Jumat.

Termasuk mengamankan dan merazia acara pesta bagi warga yang tidak mengindahkan imbauan untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak tersebut.

Dalam pengamanan yang dilakukan mulai dari menyisir warnet, tempat Play Stasion, taman, dan lainnya, sejak 20 Maret 2020 hingga saat ini telah ditangkap 61 orang pelajar yang rata-rata bermain di warnet dan tempat rental Play Stasion.

Rico menuturkan Pengamanan ini terus dilakukan secara rutin selama 24 Jam, bersama tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4).

"Seringnya melakukan pengamanan ini, tetapi masih ada saja sejumlah pelajar yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, dan masih bermain di rental Play Stasion dan warnet dengan berdalih mencari tugas," katanya.

Padahal sebelumnya sudah digalakkan sosialisasi larangan untuk tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah, jika tidak ada keperluan mendesak.

"Kami juga menyampaikan imbauan kepada pemilik warnet, rental Play Stasion, untuk melarang pelajar, dan lainnya untuk berkunjung karena mengingat bahaya virus corona ini," ujarnya.

Ia menambahkan, jika ada pelajar yang masih ditemukan bermain di warnet, rental Play Stasion, maka akan dibina di kantor Satpol PP, menandatangani surat pernyataan, dan di jemput oleh orang tua siswa.

"Kami minta orang tua siswa tersebut agar lebih diperketat mengawasi anak-anaknya," sebutnya.

Untuk pemilik warnet dan rental Play stastion, akan diusulkan ke dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk mencabut izin usaha mereka tersebut jika sudah sering diingatkan berkali-kali.