Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Kejaksaan Agung sudah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara Yudi Syamhudi Suyuti (45 tahun), tersangka dugaan pidana makar dan penyebaran berita bohong.
Pekan depan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka Yudi beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
"(Berkas perkara) tersangka ini sudah P21. Pekan depan kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.
Tersangka Yudi merupakan karyawan swasta asal Depok, Sleman, DI Yogyakarta.
Sebelumnya, Yudi mengunggah video di akun Youtube dengan menyatakan bahwa Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili rakyat, bangsa-bangsa nusantara yang sudah ada sebelum NKRI berdiri.
Kemudian, dia mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.
"NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sudah sangat kritis. Kalau bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," ujar Yudi dalam videonya.
Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
Polresta Padang bekuk jambret perempuan sebabkan korban luka berat
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Ma'ruf berbagi pengalaman dengan Gibran soal tugasnya sebagai wapres
Kamis, 25 April 2024 9:02 Wib
Gibran sambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:14 Wib
Mahfud Md tak hadir di KPU karena pemberitahuan undangan terlambat
Rabu, 24 April 2024 15:57 Wib
Mahfud Md ucapkan selamat ke Prabowo-Gibran atas penetapan KPU
Rabu, 24 April 2024 15:56 Wib
Prabowo: Di dalam atau luar pemerintahan, kita berjuang untuk rakyat
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk dapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib